Ia menyebutkan bahwa tahanan S ditangkap oleh petugas di kawasan rumah dinas Gubernur Bengkulu di Jalan Veteran Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat petugas Rutan melakukan pencarian, tahanan tersebut bersembunyi dan memanfaatkan waktu kabur dengan menyusuri jalanan.
Berdasarkan pengakuan tahanan, alasan dirinya nekat kabur karena rindu dengan keluarga, sebab selama tiga bulan di Rutan tahanan tersebut tidak pernah dikunjungi oleh pihak keluarga.
Untuk kronologis kabur nya tahanan tersebut ketika para petugas dan tahanan lainnya sedang menjalani sholat Jum'at dan yang bersangkutan kembali ke kamar yang berada di lantai II.
Kemudian tanpa diduga, tahanan yang kabur tersebut memanjat kamar hunian dan dua dinding pembatas dengan tinggi sepanjang 10 meter.
Lanjut Farizal, tahanan yang kabur tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian pada Agustus 2022 dan pindah ke Rutan Bengkulu pada Oktober 2022 atas kasus pencurian.
Dalam persidangan, tahanan tersebut divonis hukuman selama tiga tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman tiga bulan.
"Untuk kondisi di Rutan Kelas II B Bengkulu pasca kejadian aman dan tidak ada gejolak yang mengakibatkan kericuhan," terangnya.
Pasca kejadian, proses kunjungan untuk warga binaan di Rutan Kelas II B tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya pembatasan.