KPK tegaskan istri-anak Lukas Enembe diperiksa terkait kasus korupsi
20 Januari 2023 18:48 WIB
Dokumentasi - Istri dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda (kanan) dan putranya Astract Bona Timoramo Enembe (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2023). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa istri dan anak Lukas Enembe diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membantah pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe, yang menyebut Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, dicecar pernyataan yang bersifat pribadi.
"Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara Tersangka LE," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali juga menerangkan materi pemeriksaan keduanya adalah soal pengetahuan dan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus terkait infrastruktur di Papua tersebut.
Baca juga: Istri dan anak Lukas Enembe bungkam usai diperiksa KPK
Baca juga: KPK persilakan keluarga jenguk Lukas Enembe
"Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Asrtract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1), bahwa Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut serta nya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL(Rijatono Lakka) ke tersangka LE," tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: KPK periksa istri dan anak Lukas Enembe soal Rijatono Lakka
Baca juga: KPK: Tak ada hak asasi Lukas Enembe yang dilanggar
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membantah pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe, yang menyebut Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, dicecar pernyataan yang bersifat pribadi.
"Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara Tersangka LE," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali juga menerangkan materi pemeriksaan keduanya adalah soal pengetahuan dan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus terkait infrastruktur di Papua tersebut.
Baca juga: Istri dan anak Lukas Enembe bungkam usai diperiksa KPK
Baca juga: KPK persilakan keluarga jenguk Lukas Enembe
"Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Asrtract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1), bahwa Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut serta nya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL(Rijatono Lakka) ke tersangka LE," tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: KPK periksa istri dan anak Lukas Enembe soal Rijatono Lakka
Baca juga: KPK: Tak ada hak asasi Lukas Enembe yang dilanggar
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: