"Tadi, kami (KPU RI) baru rapat dengan Dewan Pers. Ada beberapa pihak yang nanti terlibat, misalkan, terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kami harus berkoordinasi dengan Dewan Pers," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat.
Saat ini, tambah Afif, aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang akan dituangkan ke dalam peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahapan pembahasan.
Selain Dewan Pers, ia mengatakan KPU juga akan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca juga: DPR RI-Penyelenggara Pemilu setujui PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Partai Buruh laporkan soal jadwal kampanye di PKPU ke Bawaslu RI
Berikutnya, ia mengatakan bahwa KPU RI menargetkan PKPU terkait dengan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 itu dapat rampung pada akhir Januari 2023 ini. "(Target nya) Akhir bulan ini," ucap Afif.
Dalam kesempatan yang sama, Afif menyampaikan bahwa dalam tahapan pemilu, yakni sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu, KPU merupakan pihak yang bertugas menyusun aturan. Sementara itu, lanjut dia, pihak-pihak yang berperan dalam penindakan laporan dugaan kecurangan pada tahapan itu, di antaranya, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
"Kami menjadi lembaga yang menyiapkan aturan. Nah kalau soal pelanggaran, ini menjadi domain yang dimainkan perannya oleh Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Kalau kesepahaman nya terbangun di antara seluruh pihak, ini akan semakin mengurangi kesalahpahaman dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dalam sosialisasi," tutur Afif.