Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi mengatakan pihaknya akan mempertanyakan kesiapan Uni Eropa dalam pemberlakuan persyaratan ekspor kayu, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Kalau Uni Eropa tidak siap atau bahkan menolak kayu Indonesia maka kami akan pertanyakan kepada mereka karena sistem di Indonesia sudah ada," kata Bayu saat jumpa pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (28/9).

Indonesia, menurut Bayu, terus melakukan koordinasi kepada pihak Uni Eropa dalam memberlakukan SVLK karena negara di kawasan tersebut pada 2013 hanya akan menerima kayu yang legal untuk diekspor.

Kendati demikian, Wamen menegaskan kepada para pengusaha kayu agar tidak khawatir, karena regulasi yang digunakan masih mengacu kepada regulasi ekspor kayu sebelum SVLK.

"Ketidaksiapan Uni Eropa untuk menerapkan SVLK itu tidak berarti kemudian kita tidak bisa ekspor ke sana. Jadi justru ekspornya, dalam pemahaman Indonesia, seperti selama ini saja karena tidak ada perubahan," tambah Bayu.

Wamen menjelaskan indikasi awal Uni Eropa belum siap menerapkan SVLK adalah karena dokumen SVLK yang harus dikaji oleh sebanyak 27 negara Uni Eropa membutuhkan waktu dan proses.

"Namun demikian, mereka hanya belum siap menerapkan SVLK, tidak menolak sistem itu," kata Bayu.

Menurut data Kementerian Kehutanan, sejumlah negara Uni Eropa yang siap menerapkan SVLK baru terdiri dari Jerman, Turki, Belanda dan Belgia.
(B019/E008)