Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian kini menelusuri jaringan penyelundup ratusan terumbu karang yang terungkap dari giat razia di jalan raya umum Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) M. Rayendra melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya menelusuri hal itu dengan memeriksa sopir truk yang kedapatan mengangkut ratusan terumbu karang tersebut tanpa izin sah.

"Iya, si sopir masih kami periksa untuk menelusuri jaringan penyelundup terumbu karang ini," kata Rayendra.

Dia meyakinkan bahwa pemeriksaan terhadap sopir truk dengan nomor pelat kendaraan asal Jakarta tersebut hanya bersifat pengumpulan bahan keterangan.

"Jadi, si sopir ini sifatnya hanya kami amankan bersama kendaraan truknya. Karena dia hanya bekerja untuk perusahaan ekspedisi dengan membawa surat jalan angkutan untuk ikan bukan terumbu karang," ujarnya.

Rayendra menjelaskan truk tersebut terungkap mengangkut ratusan terumbu karang pada Kamis dinihari (19/1) ketika melintas di jalan raya umum wilayah Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ratusan terumbu karang dalam 19 kotak gabus dengan lakban cokelat bertuliskan Bali.

Terumbu karang yang dikemas dalam plastik berisi air dan oksigen tersebut tersimpan rapi di boks bagian belakang truk.

Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kamis siang (19/1), pihaknya bersama BKSDA melepaskan kembali seluruh terumbu karang ke habitat asalnya di kawasan Perairan Bima.

"Karena ketersediaan oksigen dalam kemasan plastik terumbu karangnya terbatas, makanya pelepasliaran kami laksanakan secepatnya bersama BKSDA pada Kamis siang (19/1) kemarin di Perairan Bima," ucap dia.

Lebih lanjut, Rayendra mengatakan penelusuran jaringan penyelundup terumbu karang ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah untuk melindungi habitat laut yang masuk dalam kategori terancam punah.

Hal itu pun sesuai dengan data apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional untuk Perdagangan Flora dan Fauna yang Terancam Punah (CITES) yang menyertakan terumbu karang masuk dalam daftar.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan telah mengeluarkan aturan pemanfaatan atau budi daya dari terumbu karang tersebut dengan membatasi kuota dan izin tangkap serta peredaran.