Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memimpin rapat pembahasan mengenai berbagai kasus mafia tanah di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat kementerian/lembaga (K/L), seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Jaksa Agung Muda Intel Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri.

Hadir pula perwakilan tokoh masyarakat yang selama ini aktif dalam advokasi kasus-kasus mafia tanah, seperti Eros Djarot, Denny Indrayana, Anwar Abbas, dan Bambang Harimurti.

Menkopolhukam menyampaikan bahwa persoalan mafia tanah sudah sangat rumit apabila hukum yang ada dilaksanakan apa adanya.

"Dengan demikian, saya berkesimpulan ini menjadi rumit karena mafia tanah itu melakukan (praktik) mafianya dengan cara melanggar hukum, itu cepat sekali, sedangkan kita mau menyelesaikannya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud saat memberi pengantar pembuka rapat.

Baca juga: Kejagung terima 641 aduan terkait mafia tanah
Baca juga: Menteri Hadi "gebuk" 14 oknum BPN untuk berantas mafia tanah


Menkopolhukam menyampaikan temuan sedikitnya 11 modus konflik mafia tanah yang terjadi saat ini berdasarkan hasil temuan Tim Kemenkopolhukam.

Salah satu modus masalah pertanahan temuan Kemenkopolhukam adalah adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yang menimbulkan tumpang tindih area tanah antarmasyarakat.

Mahfud menegaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya masalah-masalah tersebut, tetapi mengajak peserta rapat yang hadir untuk membayangkan betapa rumit dan tidak mudahnya proses penyelesaian.

"Kalau orang mengatakan 'kenapa tidak ditindak?', justru kita punya rumusan yang begini ini karena kita sudah mulai bertindak sehingga kita tahu peta masalahnya," katanya.

"Bukan tidak mau menyelesaikan, tetapi tidak mudah karena kita menyelesaikan harus lewat hukum, sedangkan yang 'nyerobot' (tanah) itu tidak lewat hukum, seenaknya. Nah orang seenaknya itu bisa seketika membuat pelanggaran," ujar Mahfud.