Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, kembali mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,07 kilogram sekaligus membekuk pelaku diduga pengedarnya berinisial RR (43) di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku berhasil diamankan, pelaku berdiri di depan ruko menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya digeledah petugas setelah memastikan informasi orang itu yang dimaksud," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung, saat rilis di kantornya, Kamis.

Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah setempat, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian.

"Pelaku saat digeledah petugas ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi tiga sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sembilan gram. Pelaku lau kami amankan ke kantor," tuturnya.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui pemilik barang haram tersebut, kemudian dilaksanakan pengembangan hingga tim berhasil menemukan barang bukti lainnya sebanyak 10 sachet seberat 1,072 gram atau setara satu kilogram.

Meski demikian, pelaku berdalih bahwa barang itu ditemukan di rumah kosong Perumahan Kompleks Permata Hijau Lestari, Jalan Aroepala eks Letjen Hertasning Baru Makassar. Saat itu, pemilik rumah menyuruhnya membersihkan rumah itu pada Desember 2022 karena akan dikontrakkan.

"Di sana, di rumah itu melihat barang ini lalu membawanya pulang, kemudian dia jual, sampai kita berhasil amankan. Dari penangkapan ini tentu akan terus kami kembangkan," katanya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka RR (kiri) diduga pengedar narkoba jenis Sabu saat diamankan di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/1/2023). ANTARA/Darwin Fatir.


Sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan mengamankan 43,6 kilogram sabu serta ribuan pil ekstasi dan obat daftar G dengan empat tersangka masing-masing berinisial FA, SA, RC dan RA.

Sindikat ini diduga memiliki jaringan internasional bahkan telah membentuk perusahaan dengan sistem komunikasi terputus menggunakan apilikasi Blackberry dan Threema tanpa bertemu langsung pemasoknya. Proses pengiriman memanfaatkan jalur ekspedisi barang dengan menyembunyikan di AC portabel.

Narkoba tersebut dijemput dari Surabaya, Jawa Timur tujuan Makassar, Sulsel kemudian disebar ke beberapa provinsi di Sulawesi dengan jumlah barang mencapai 105 kilogram dikirim secara bertahap. Sisa dari barang tersebut sebanyak 43,6 kilogram ini telah berhasil diamankan.