Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan putranya, Astract Bona Timoramo Enembe, diperiksa soal keterkaitan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka Lukas Enembe (LE) dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ali menerangkan dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (18/1), Yulce Wenda dan Astract Enembe menyatakan menolak untuk menjadi saksi untuk tersangka Lukas Enembe.

"Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," ujar Ali.

Baca juga: Istri dan anak Lukas Enembe bungkam usai diperiksa KPK
Baca juga: KPK sebut kondisi Lukas Enembe fit bahkan sampai sidang
Ali menerangkan awalnya pada Rabu (18/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk saksi atas Yonater Karomba, namun demikian yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.