Yogyakarta (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta mengingatkan pedagang makanan termasuk pedagang jajanan anak untuk memperhatikan bahan yang mereka gunakan dengan tidak menggunakan bahan pangan berbahaya.

“Pengawasan rutin mengenai penggunaan bahan pangan berbahaya untuk jajanan anak biasanya dilakukan di kantin-kantin sekolah,” kata Ketua Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Tri Koranti Mustikawati di Yogyakarta, Kamis.

Selain melakukan pengawasan terhadap kandungan bahan pada makanan yang dijual di kantin sekolah, sekaligus dilakukan pembinaan kepada pengelola kantin sekolah untuk memperhatikan keamanan pangan dan gizi dari makanan yang dijual.

Sosialisasi mengenai keamanan bahan pangan juga dilakukan kepada siswa sekolah yang menjadi konsumen. “Kami terangkan bahan makanan yang aman dan sehat itu apa saja dan contoh-contoh bahan makanan yang berbahaya,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, masih ada kesulitan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan untuk pedagang jajanan keliling. “Perlu ekstra kerja sama dengan lintas sektor,” katanya.

Baca juga: Kepala BPOM tinjau vaksinasi dosis tiga untuk lansia di Yogyakarta

Baca juga: Polri ungkap pabrik pembuat dan pengedar obat ilegal di Yogyakarta


Menurut dia, pedagang makanan harus mengetahui keamanan bahan pangan yang mereka gunakan. “Jika memang makanan itu diproduksi sendiri, maka pedagang harus tahu apakah bahan tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak. Begitu pula jika makanan itu dibeli dari pemasok juga harus dipastikan aman,” katanya.

Terkait makanan yang mengandung nitrogen cair, BBPOM Yogyakarta juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di masing-masing kota/kabupaten di DIY untuk melakukan pengawasan.

“Penggunaan bahan pangan ini tidak hanya berbahaya bagi konsumen tetapi juga pedagang karena penggunaan nitrogen cair perlu penanganan khusus,” katanya.

Sejak diterbitkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, BBPOM Yogyakarta melakukan pengawasan di lapangan dan ditemukan dua pedagang makanan yang menggunakan nitrogen cair.

“Sudah kami lakukan pembinaan dan diminta tidak lagi menjual makanan dengan nitrogen cair. Bahan tersebut bukan untuk disajikan bersama dengan makanan tetapi lebih pada proses pembuatan makanan,” katanya.

BBPOM Yogyakarta juga sudah mengeluarkan pedoman mitigasi risiko penggunaan nitrogen cair yang disampaikan ke Dinas Kesehatan di seluruh kota/kabupaten.

Sementara itu, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, tidak mengeluarkan aturan khusus terkait jajanan yang dijual di kantin sekolah.

“Tetapi tetap dilakukan pengawasan makanan karena menjadi bagian dari perlindungan konsumen,” katanya.

Baca juga: BPOM DIY Kembali Temukan Mie Berformalin

Baca juga: 30 pelaku jamu gendong di Yogyakarta peroleh sertifikasi dari BPOM