Polisi tangkap pelaku pembacokan setelah tiga hari menjadi buronan
19 Januari 2023 11:30 WIB
Tersangka IA (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Warudoyong akibat ulahnya membacok warga di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Antara/Aditya Rohman
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial IA (19) yang menjadi buronan pada kasus dugaan penganiayaan terhadap warga di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (12/1) lalu sekitar jam 01.00 WIB.
"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno di Sukabumi pada Kamis, (19/1).
Menurut Iman, pasca-penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.
Namun berkat kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Warudoyong bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka yang merupakan warga warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat pada Senin (16/1) dini hari.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yang dilakukan tersangka untuk menganiaya korbannya di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong ini yakni sebilah celurit.
"Tersangka sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus. Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," tambahnya.
Iman mengatakan akibat ulahnya itu tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno di Sukabumi pada Kamis, (19/1).
Menurut Iman, pasca-penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.
Namun berkat kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Warudoyong bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka yang merupakan warga warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat pada Senin (16/1) dini hari.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yang dilakukan tersangka untuk menganiaya korbannya di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong ini yakni sebilah celurit.
"Tersangka sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus. Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," tambahnya.
Iman mengatakan akibat ulahnya itu tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: