Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah ini.
"Kami sudah memanggil tiga hingga empat orang BPN, dan kami masih melakukan pemanggilan terhadap orang BPN," kata Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih membutuhkan lebih banyak keterangan, baik dari pegawai BPN yang masih bertugas di daerah ini maupun pegawai BPN yang sudah pindah dari daerah ini.
Terkait kasus penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN, katanya pula, dalam penerbitan sertifikat tanah Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Dia menjelaskan, penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN ini, yakni adanya tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat tanah milik warga dengan lahan hak guna usaha (HGU) PT Daria Darma Pratama (DDP).
"Tumpang tindih penerbitan sertifikat tanah warga dan lahan HGU PT DDP terjadi di HGU Nomor 503 dan 499 di Desa Karya Mulya," ujarnya pula.
Ia mengatakan, untuk sementara ini status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN di daerah ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dia menambahkan, apabila sudah ada bukti keterangan dan alat bukti lainnya yang memperkuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kalau sekarang ini kami belum bisa memastikan apakah kasus ini terus berlanjut atau tidak, karena kami berusaha mencari barang bukti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN dalam penerbitan sertifikat tanah," ujarnya lagi.
Pihaknya sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat di lahan HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah dari masyarakat setempat.
Baca juga: Menteri ATR akan tindak tegas oknum yang lakukan pungutan liar
Baca juga: Menteri Hadi "gebuk" 14 oknum BPN untuk berantas mafia tanah
Kejari usut kasus penyalahgunaan wewenang BPN Mukomuko
19 Januari 2023 05:28 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Rabu (18/1/2023). ANTARA/Ferri.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: