Jakarta (ANTARA) - India sedang merancang aturan untuk melarang media sosial menayangkan informasi yang sudah diidentifikasi palsu alias hoaks.
Biro pers India (PIB) atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pengecek fakta oleh pemerintah akan memberikan label palsu atau salah pada sebuah informasi, demikian diberitakan Reuters, Rabu.
Baca juga: Ini ancaman Kominfo pada medsos tak saring hoaks
Informasi yang sudah dilabeli sebagai hoaks, menurut rancangan undang-undang itu, dilarang untuk diedarkan.
Platform media sosial atau "perantara dalam jaringan" lainnya harus melakukan upaya yang masuk akal supaya pengguna tidak "mendapatkan, menayangkan, mengunggah, memodifikasi, menyiarkan, mengirimkan, menyimpan, memperbarui atau membagikan" hoaks itu.
Pada Oktober, pemerintah India mengumumkan akan ada dewan juri untuk mendengar keluhan pengguna soal keputusan atas moderasi konten dari media sosial. India sebelumnya memberikan syarat kepada perusahaan media sosial untuk menunjuk petugas internal untuk berkoordinasi dengan penegak hukum.
Pemerintah India juga beberapa kali berdebat dengan platform media sosial karena tidak mengindahkan tuntutan konten atau akun tertentu harus dihapus karena diduga menyebarkan misinformasi.
Baca juga: Kemenkominfo "take down" hampir seluruh hoaks soal COVID-19 di medsos
Baca juga: Biden sebut medsos "membunuh" orang dengan hoaks COVID-19
Baca juga: Aktivitas telepon dan medsos dipantau BSSN? Ini penjelasannya
India rancang aturan larangan peredaran hoaks di media sosial
18 Januari 2023 20:02 WIB
Ilustrasi - Hoaks ((Antara News Bali/)
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: