KPK: Angin Prayitno segera disidang terkait TPPU
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta menuntut mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
"Saat ini KPK menetapkan kembali tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan Tim Jaksa KPK siap membuktikan dugaan gratifikasi yang diterima Angin Prayitno dalam persidangan.
"Tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima terdakwa senilai Rp40 miliar," ujarnya.
Terkait kapan yang bersangkutan akan disidangkan, Ali mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa suap pajak ke pengadilan
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan dua tersangka suap pemeriksaan pajak
"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak yang juga menjerat Angin.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.
Dalam perkara suap, Angin divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Angin divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023