Info dari akun Instagram @Sudinhub Jaktim di Jakarta, menyebutkan penderekan kendaraan angkutan umum itu sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan & Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sudinhub Jaktim Riky Erwinda sebelumnya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada sopir angkutan umum yang seringkali mangkal, terutama pada pagi dan sore hari sehingga menyebabkan kemacetan di daerah itu.
Dia menambahkan, para sopir angkot yang mangkal dan kendaraan yang parkir di depan stasiun itu langsung dilakukan penilangan, bahkan kendaraannya diderek untuk memberikan efek jera.
"Penderekan dan penilangan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar," kata Riky menegaskan.
Rute penderekan biasanya dari lokasi saat tertangkap basah saat parkir dan menunggu penumpang di tempat terlarang ke kantor Sudinhub Jaktim.
Baca juga: Pemprov DKI beri waktu 15 menit tindak parkir liar
Baca juga: Polda Metro tertibkan parkir liar di Senopati hingga Blok S