"Kami mengimbau kepada para pemilik rental, baik mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah hukum Polda Bali, sebelum menyewakan kendaraan kepada wisatawan asing maupun lokal, agar diingatkan saat berkendara wajib memiliki SIM dan tetap patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Polda Bali: Empat WNA Rusia celaka di Buleleng karena rem mobil blong
Menurut dia, salah satu penyebab maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing adalah tidak paham terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, apalagi saat ini Polri sudah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Polda Bali sendiri telah memberlakukan penilangan elektronik melalui sepuluh kamera ETLE yang telah terpasang di masing-masing polres jajaran.
Oleh karena itu, Polda Bali meminta kerja sama kepada seluruh pemilik rental mobil dan sepeda motor agar memberikan arahan kepada setiap penyewa kendaraan tersebut baik wisatawan asing maupun lokal, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti misalnya menggunakan helm, membawa SIM, menggunakan sabuk keselamatan, tidak bermain handphone saat berkendara, serta aturan lalu lintas lainnya.
Khusus bagi wisatawan yang hendak bepergian jauh, Polda Bali meminta pemilik jasa rental untuk menyiapkan jasa orang lokal yang mengetahui jalur-jalur tertentu untuk menghindari potensi kecelakaan.
Baca juga: Polda Bali dalami motif dosen lecehkan anak di Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Polda Bali ungkap kronologi penahanan dosen lecehkan anak di Bandara
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penusukan terhadap anggota Polda Bali di Legian