Wamenkumham minta Silmy Karim segera tempuh pendidikan keimigrasian
18 Januari 2023 15:12 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim segera mengikuti pendidikan teknis keimigrasian.
"Supaya nanti di kemudian hari Bapak membuat keputusan, keputusan itu menjadi sah," kata Edward dalam rapat evaluasi dan konsolidasi nasional keimigrasian dengan tema "Imigrasi Baru untuk Indonesia Semakin Maju" di Jakarta, Rabu.
Edward mengatakan dorongan agar mantan direktur utama PT Krakatau Steel Tbk. itu menjalani pendidikan tersebut merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana salah satu pasalnya menyebutkan pejabat imigrasi harus lulus pendidikan teknis keimigrasian.
Sebelum Silmy Karim, pejabat dirjen Imigrasi sebelumnya juga mengikuti pendidikan teknis keimigrasian, yakni Ronny Franky Sompie dan Jhoni Ginting, yang keduanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Silmy Karim siap laksanakan arahan Jokowi tingkatkan layanan imigrasi
Oleh karena itu, Edward mengatakan tujuan utama pendidikan teknis keimigrasian ialah agar tindakan yang diambil dirjen Imigrasi menjadi legal atau sah secara hukum.
Dalam kesempatan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan jika berbicara konsolidasi dan evaluasi mengenai tugas pokok keimigrasian, maka hal itu harus merujuk pada UU Keimigrasian.
Mengacu pada UU tersebut, Imigrasi memiliki empat fungsi, yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan, dan fasilitator pembangunan.
Dalam arahannya, Edward mengingatkan agar keempat fungsi keimigrasian tersebut tidak saling berlawanan atau bertentangan. Keempatnya harus saling mendukung satu sama lain.
Silmy Karim terpilih sebagai Dirjen Imigrasi definitif menggantikan Widodo Ekatjahjana yang sebelumnya bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi.
Baca juga: Silmy Karim minta jajarannya buat petunjuk e-VoA ramah pengguna
"Supaya nanti di kemudian hari Bapak membuat keputusan, keputusan itu menjadi sah," kata Edward dalam rapat evaluasi dan konsolidasi nasional keimigrasian dengan tema "Imigrasi Baru untuk Indonesia Semakin Maju" di Jakarta, Rabu.
Edward mengatakan dorongan agar mantan direktur utama PT Krakatau Steel Tbk. itu menjalani pendidikan tersebut merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana salah satu pasalnya menyebutkan pejabat imigrasi harus lulus pendidikan teknis keimigrasian.
Sebelum Silmy Karim, pejabat dirjen Imigrasi sebelumnya juga mengikuti pendidikan teknis keimigrasian, yakni Ronny Franky Sompie dan Jhoni Ginting, yang keduanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Silmy Karim siap laksanakan arahan Jokowi tingkatkan layanan imigrasi
Oleh karena itu, Edward mengatakan tujuan utama pendidikan teknis keimigrasian ialah agar tindakan yang diambil dirjen Imigrasi menjadi legal atau sah secara hukum.
Dalam kesempatan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan jika berbicara konsolidasi dan evaluasi mengenai tugas pokok keimigrasian, maka hal itu harus merujuk pada UU Keimigrasian.
Mengacu pada UU tersebut, Imigrasi memiliki empat fungsi, yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan, dan fasilitator pembangunan.
Dalam arahannya, Edward mengingatkan agar keempat fungsi keimigrasian tersebut tidak saling berlawanan atau bertentangan. Keempatnya harus saling mendukung satu sama lain.
Silmy Karim terpilih sebagai Dirjen Imigrasi definitif menggantikan Widodo Ekatjahjana yang sebelumnya bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi.
Baca juga: Silmy Karim minta jajarannya buat petunjuk e-VoA ramah pengguna
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: