Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan saat ini lembaga tersebut sedang merancang ulang (redesain) penetapan desa/kelurahan sadar hukum (DKSH) di daerah.

"Redesain kebijakan ini perlu dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional pascapandemi COVID-19," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menkumham: Tingkatkan kecepatan layanan imigrasi untuk gaet investor

Redesain itu termasuk juga upaya mengantisipasi krisis global, situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak pasti dan sedang dihadapi berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.

Yasonna menyebutkan terdapat beberapa arahan dan kebijakan besar Presiden dalam menghadapi situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak menentu, dan menjadi fokus pemerintah.

Arahan kepala negara yakni konsisten dan berkesinambungan menciptakan iklim dunia usaha/investasi dengan regulasi serta kebijakan yang ramah, sederhana, tidak overlapping atau saling mengunci, kepastian hukum yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan investasi, pengembangan pariwisata serta perluasan penciptaan lapangan termasuk kesempatan kerja di daerah.

Menkumham Yasonna mengatakan kementerian yang dipimpinnya merespons cepat arahan Presiden tersebut melalui instrumen-instrumen hukum dan kebijakan yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPHN.

Senada dengan itu, Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan pusat-pusat di BPHN yang strategis melaksanakan hal tersebut adalah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) dan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev).

Kedua pusat tersebut harus didukung humas BPHN yang responsif dan berkolaborasi dengan media massa guna memberikan informasi dan edukasi publik yang obyektif serta positif terkait program pembinaan hukum nasional.

"Kedua pusat ini bertemu secara strategis pada program penetapan status DKSH," jelas dia.

Widodo menjelaskan Pusluhbankum dapat mempertajam parameter atau indikator penetapan DKSH agar lebih spesifik menilai/mengukur apakah desa/kelurahan di wilayah kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria, dan ramah serta layak untuk investasi peningkatan pariwisata maupun perluasan lapangan kerja.

Sementara, Pusanev bisa memberikan rekomendasi analisis dan evaluasi hukum peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan-kebijakan daerah lainnya.

Baca juga: Menkumham jelaskan KUHP baru pada AICC
Baca juga: Yasonna tegaskan implementasi KUHP tak ganggu kepentingan publik