Pemerintahan Jokowi beri perhatian serius pengesahan RUU PPRT jadi UU
18 Januari 2023 12:28 WIB
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua dari kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers terkait RUU PPRT di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menekankan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
"Ketika kita bicara RUU memang kerja-kerja yang dibutuhkan tidak hanya kerja substansi saja tapi perlu juga kerja politik. Nah tadi disampaikan bapak Presiden bahwa pemerintah akan mengawal (dan memberi) perhatian yang serius dari pada RUU PPRT ini untuk bisa menjadi undang-undang, " ujar Bintang.
Baca juga: Presiden Jokowi desak DPR percepat pembahasan RUU PPRT
Demikian disampaikan Bintang saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers tentang RUU PPRT, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan jika berbicara RUU PPRT, maka hal yang penting adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, kemudian perlindungan komprehensif, tidak hanya soal diskriminasi dan kekerasan, namun juga mencakup upah dan sebagainya.
Selain itu UU PPRT juga akan mengatur pemberi kerja dan penyalur.
Bintang menyampaikan dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, DPR dan masyarakat dalam upaya pengesahan RUU PPRT menjadi UU, yang selama 19 tahun terakhir belum juga terwujud.
"Mudah-mudahan praktik baik terus bisa kita lakukan untuk mewujudkan (UU PPRT). Dari hampir 19 tahun RUU PPRT ini masuk prolegnas, masuk prioritas, keluar lagi, mudah-mudahan di tahun ini bisa memberikan yang terbaik tidak hanya pada pekerja rumah tangga, tapi mengawal kolaborasi pemberi kerja dan penyalur," jelas Bintang.
Dia mengatakan draf RUU PPRT saat ini mengalami perkembangan cukup signifikan dengan mengakomodasi masukan dari berbagai stakeholder yang ada.
Adapun Presiden Joko Widodo pada kesempatan itu menyebut, pemerintah menginginkan adanya payung hukum yang berada di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Intinya ke sana. Karena dalam praktiknya pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya. Dan sudah sekian tahun, rasanya ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," ujar Joko Widodo.
Baca juga: Lampung mendorong RUU PPRT segera disahkan
Baca juga: Wakil Ketua MPR berharap pimpinan DPR tuntaskan pembahasan RUU PPRT
"Ketika kita bicara RUU memang kerja-kerja yang dibutuhkan tidak hanya kerja substansi saja tapi perlu juga kerja politik. Nah tadi disampaikan bapak Presiden bahwa pemerintah akan mengawal (dan memberi) perhatian yang serius dari pada RUU PPRT ini untuk bisa menjadi undang-undang, " ujar Bintang.
Baca juga: Presiden Jokowi desak DPR percepat pembahasan RUU PPRT
Demikian disampaikan Bintang saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers tentang RUU PPRT, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan jika berbicara RUU PPRT, maka hal yang penting adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, kemudian perlindungan komprehensif, tidak hanya soal diskriminasi dan kekerasan, namun juga mencakup upah dan sebagainya.
Selain itu UU PPRT juga akan mengatur pemberi kerja dan penyalur.
Bintang menyampaikan dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, DPR dan masyarakat dalam upaya pengesahan RUU PPRT menjadi UU, yang selama 19 tahun terakhir belum juga terwujud.
"Mudah-mudahan praktik baik terus bisa kita lakukan untuk mewujudkan (UU PPRT). Dari hampir 19 tahun RUU PPRT ini masuk prolegnas, masuk prioritas, keluar lagi, mudah-mudahan di tahun ini bisa memberikan yang terbaik tidak hanya pada pekerja rumah tangga, tapi mengawal kolaborasi pemberi kerja dan penyalur," jelas Bintang.
Dia mengatakan draf RUU PPRT saat ini mengalami perkembangan cukup signifikan dengan mengakomodasi masukan dari berbagai stakeholder yang ada.
Adapun Presiden Joko Widodo pada kesempatan itu menyebut, pemerintah menginginkan adanya payung hukum yang berada di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Intinya ke sana. Karena dalam praktiknya pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya. Dan sudah sekian tahun, rasanya ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," ujar Joko Widodo.
Baca juga: Lampung mendorong RUU PPRT segera disahkan
Baca juga: Wakil Ketua MPR berharap pimpinan DPR tuntaskan pembahasan RUU PPRT
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: