Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai SIM Keliling di lima lokasi di Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan unggahan pada akun Instagram Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Gerai SIM Keliling beroperasi di:
Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Baca juga: Dishub DKI percepat penyelesaian regulasi jalan berbayar pada 2023
Baca juga: ETLE mobile Polda Metro tindak 250 pelanggaran per hari
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Baca juga: Polda Metro tambah 60 unit ETLE mobile pada 2023
Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan ETLE "speedcam" di jalur arteri
SIM B
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
• Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
• Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
• Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
• Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
• Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
• Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.
SIM Keliling beroperasi hingga pukul 14.00 WIB
18 Januari 2023 09:03 WIB
Polisi berada di dalam kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: