Medan (ANTARA) - Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan menangkap dua pelaku yang membongkar rumah milik Darwin, seorang anggota TNI AD warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku yakni DN (31) warga Kelurahan Siumbut-umbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, dan FS (32) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
"Kedua pelaku kepergok maling dan dihajar babak belur oleh massa di Jalan Budi Utomo, untung ada personel Satreskrim Polres Asahan dapat mengamankan mereka," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, diwakili Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, Selasa.
Said menyebutkan, kedua pelaku diringkus saat masuk ke rumah Darwin, anggota TNI AD d Jalan Budi Utomo, Senin (16/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku masuk ke rumah Darwin dengan cara membongkar rumah anggota TNI AD itu, saat sedang tidur.
"Kemudian pemilik rumah yang sedang tidur mendengar suara pintu rumah didobrak dan terbangun dari tidurnya langsung berteriak dengan mengatakan 'maling," ujarnya.
Kasat Reskim mengatakan mendengar suara teriakan tersebut warga masyarakat langsung mendatangi rumah korban serta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Massa yang sudah berkerumun di lokasi langsung melakukan pemukulan, sehingga wajah kedua pelaku babak belur.
"Kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui dapur dengan membuka seng serta memanjat tembok. Dan sebelum tertangkap kedua pelaku ini juga sempat berupaya kabur," katanya pula.
Said menambahkan, kedua pelaku yang membongkar rumah tersebut sudah ditahan di Satreskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Asahan tangkap tiga orang pelaku judi tembak ikan
Baca juga: Polres Asahan menembak pelaku pencurian mobil truk
Polres Asahan menangkap pelaku pembongkar rumah anggota TNI AD
18 Januari 2023 07:22 WIB
Tersangka DN (31) salah seorang pelaku pembongkaran rumah ditahan di Polres Asahan. ANTARA/HO-Humas Polres Asahan
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: