Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus keracunan yang dialami satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yang terjadi pada Kamis (12/1).
"Untuk penanganan perkara ini akan diajukan proses penyidikan artinya benar adanya suatu tindak pidana." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui Selasa.
Trunoyudo juga menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi .
"Ada tiga pelaku yang diamankan terkait kasus keracunan sekeluarga ini," jelas Trunoyudo.
Trunoyudo belum bisa membeberkan siapa saja ketiga pelaku ini karena sampai saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motifnya.
"Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan," kata Trunoyudo.
Sebelumnya dilaporkan satu keluarga di rumah kontrakan di RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan pada Kamis (12/1).
Dari lima orang yang ditemukan tiga diantaranya telah meninggal dunia, sedangkan dua orang yang masih menjalani perawatan di RSUD Bantargebang.
Baca juga: Baim Wong datangi Polda Metro Jaya atas laporan penipuan
Baca juga: Pembuat cairan vape mengandung sabu terancam penjara seumur hidup
Baca juga: Polda Metro tetapkan Revaldo untuk direhabilitasi selama 12 bulan
Polda Metro Jaya temukan unsur pidana dalam kasus keracunan di Bekasi
17 Januari 2023 20:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melakukan sesi tanya jawab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/1/2023). ANTARA/ Ilham Kausar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: