Hal tersebut diketahui saat tim KPU melakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD RI dari wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Untuk proses verifikasi telah dimulai sejak 30 Desember 2022 lalu hingga sekarang. Dari verifikasi yang dilakukan ditemukan ada sebanyak 43 KTP dukungan ganda dari para peserta Balon DPD RI," kata Komisioner KPU Bengkulu Tengah Bidang Teknis Mulyadi saat dikonfirmasi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa.
Namun temuan KTP ganda belum final sebab masih menunggu klarifikasi dari bakal calon DPD RI terkait temuan dukungan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa para balon DPD RI tersebut dapat melengkapi berkas sebab pihaknya telah menerima surat perpanjangan proses verifikasi administrasi.
Untuk balon DPD RI yang ditemukan KTP ganda dalam dukungannya dan tidak memberikan tanggapan, maka dukungan ganda tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Disamping dukungan ganda, TMS itu berlaku bagi data dukungan seperti kepemilikan KTP berstatus ASN, TNI dan Polri," ujarnya.
Dia mengatakan 43 KTP ganda tersebut berasal dari 11 bakal calon DPD RI dan terdapat enam data ganda identik atau ganda dalam satu dukungan bakal calon.
Berikut balon DPD RI yang ditemukan KTP ganda yaitu Abdullah Haris Ma'mun sebanyak empat KTP, Ahmad Kenedi empat KTP, Deftri Hardianto tiga KTP, Destita Khairilisani tiga KTP.
Kemudian Edi Agusdin lima KTP, Elisa Ermasari lima KTP, Imron Rosadi satu KTP, Leni Haryati Jhon Latif satu KTP, Patrice Rio Capela tujuh KTP, Rahimandani tiga KTP dan Sultan B Najamuddin tujuh KTP.