Inti regulasi komunikasi dan informatika tak diubah di Perpu Ciptaker
17 Januari 2023 14:10 WIB
Tangkapan layar Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Bertiana Sari dalam webinar "Sosialisasi Perpu No 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja Sektor Komunikasi dan Informatika", Selasa (17/1/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan inti atau substansi dari regulasi yang mengatur sektor komunikasi dan informatika tidak mengalami perubahan signifikan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022.
"Untuk sektor komunikasi dan informatika secara substansi dari regulasinya tidak ada yang berubah. Hanya ada perubahan teknis penulisan seperti typo dan kapitalisasi,"ujar Kepala Biro Hukum Kemenkominfo Bertiana Sari dalam webinar "Sosialisasi Perpu No 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja Sektor Komunikasi dan Informatika", Selasa.
Berti menyebutkan untuk sektor komunikasi dan informasi di atur pada paragraf 15 di Perpu Cipta Kerja.
Ada tiga pasal di Perpu Cipta Kerja tersebut yang mengatur sektor komunikasi dan informatika, pertama pasal 70 mengenai pos dan mengatur perubahan UU nomor 38 tahun 2009 tentang Pos.
Baca juga: APJII dukung Perpu Cipta Kerja untuk beri kepastian hukum
Lalu pasal 71 mengatur mengenai telekomunikasi dan perubahan di dalam UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Terakhir ada pasal 72 mengenai penyiaran yang mengatur perubahan di dalam UU nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran.
Untuk bidang pos dan telekomunikasi secara umum masih mengandung substansi yang sama, namun ada sedikit perubahan mandat di Perpu Cipta Kerja untuk bidang penyiaran.
Direktur Penyiaran Direktorat Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengatakan di dalam Perpu Cipta Kerja khusus untuk bidang penyiaran terdapat perubahan terkait waktu perubahan migrasi siaran TV analog ke TV digital.
"Jadi sebelumnya di UU Cipta Kerja migrasi TV analog ke TV digital itu berlaku dua tahun sejak UU diundangkan. Di dalam Perpu Cipta Kerja ini tidak lagi ditulis seperti itu tapi langsung disebut 2 November 2022,"ujar Gery.
Kemenkominfo menegaskan sosialisasi untuk regulasi bidang komunikasi dan informatika yang terdapat di dalam Perpu Cipta Kerja dilakukan sejalan dengan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meski tidak ada perubahan substansi namun masyarakat berhak diinformasikan dan diedukasi kembali bahwa Perpu ini akan menjadi aturan berkekuatan tetap.
"Sosialisasi ini akan dilaksanakan tidak cuma satu kali, tapi akan ada sosialisasi lanjutan sampai resmi diundangkan," ujar Berti.
Baca juga: Pengurusan sertifikasi halal pelaku usaha dipersingkat jadi 12 hari
Baca juga: Perpu Cipta Kerja jadi agenda strategis DPR untuk diselesaikan
Baca juga: Akademisi: Penerbitan Perppu Ciptaker tak perlu dikhawatirkan
"Untuk sektor komunikasi dan informatika secara substansi dari regulasinya tidak ada yang berubah. Hanya ada perubahan teknis penulisan seperti typo dan kapitalisasi,"ujar Kepala Biro Hukum Kemenkominfo Bertiana Sari dalam webinar "Sosialisasi Perpu No 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja Sektor Komunikasi dan Informatika", Selasa.
Berti menyebutkan untuk sektor komunikasi dan informasi di atur pada paragraf 15 di Perpu Cipta Kerja.
Ada tiga pasal di Perpu Cipta Kerja tersebut yang mengatur sektor komunikasi dan informatika, pertama pasal 70 mengenai pos dan mengatur perubahan UU nomor 38 tahun 2009 tentang Pos.
Baca juga: APJII dukung Perpu Cipta Kerja untuk beri kepastian hukum
Lalu pasal 71 mengatur mengenai telekomunikasi dan perubahan di dalam UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Terakhir ada pasal 72 mengenai penyiaran yang mengatur perubahan di dalam UU nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran.
Untuk bidang pos dan telekomunikasi secara umum masih mengandung substansi yang sama, namun ada sedikit perubahan mandat di Perpu Cipta Kerja untuk bidang penyiaran.
Direktur Penyiaran Direktorat Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengatakan di dalam Perpu Cipta Kerja khusus untuk bidang penyiaran terdapat perubahan terkait waktu perubahan migrasi siaran TV analog ke TV digital.
"Jadi sebelumnya di UU Cipta Kerja migrasi TV analog ke TV digital itu berlaku dua tahun sejak UU diundangkan. Di dalam Perpu Cipta Kerja ini tidak lagi ditulis seperti itu tapi langsung disebut 2 November 2022,"ujar Gery.
Kemenkominfo menegaskan sosialisasi untuk regulasi bidang komunikasi dan informatika yang terdapat di dalam Perpu Cipta Kerja dilakukan sejalan dengan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meski tidak ada perubahan substansi namun masyarakat berhak diinformasikan dan diedukasi kembali bahwa Perpu ini akan menjadi aturan berkekuatan tetap.
"Sosialisasi ini akan dilaksanakan tidak cuma satu kali, tapi akan ada sosialisasi lanjutan sampai resmi diundangkan," ujar Berti.
Baca juga: Pengurusan sertifikasi halal pelaku usaha dipersingkat jadi 12 hari
Baca juga: Perpu Cipta Kerja jadi agenda strategis DPR untuk diselesaikan
Baca juga: Akademisi: Penerbitan Perppu Ciptaker tak perlu dikhawatirkan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Tags: