Terkait HM Soeharto, DPR Tak Bisa Penuhi Keinginan Pimpinan MPR
11 Mei 2006 17:46 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, DPR tak bisa memenuhi keinginan Pimpinan MPR mengenai pembuatan Undang-Undang (UU) yang terkait untuk menuntaskan kasus hukum Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto.
"UU itu dibuat untuk kepentingan semua orang bukan untuk individu-individu. Jadi, DPR tak mungkin bisa memenuhi kemauan pimpinan MPR," kata Agung kepada wartawan di DPR, Kamis.
Agung Laksono mengemukakan hal itu berkaitan dengan hasil raoat pimpinan MPR pada Rabu (10/5) guna membahas masalah kasus hukum HM Soeharto, yang belakangan ini dinilai sejumlah kalangan perlu dituntaskan demi keadilan.
Menurut Agung, pembuatan UU yang secara khusus ditujukan untuk menyelesaikan persoalan individu tidak dimungkinkan, karena UU itu dibuat untuk kepentingan publik atau masyarakat luas.
"Jadi, DPR tak bisa membuat UU khusus untuk menyelesaikan kasus individual mantan Presiden Soeharto," demikian Agung Laksono. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006
Tags: