Polisi ungkap modus pencurian 46 ponsel di sebuah mal mewah Palembang
16 Januari 2023 19:37 WIB
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika menjawab pertanyaan wartawan atas kasus pencurian 46 unit ponsel merek Iphone dari sebuah gerai elektornik pada salah satu mal mewah di Jalan Letkol Iskandar, Palembang, Senin (16/1/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap modus pencurian sebanyak 46 unit ponsel merek Iphone dari sebuah gerai pada salah satu mal mewah di Jalan Letkol Iskandar, Palembang yang hanya bermodalkan data palsu karyawan setempat.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika, di Palembang, Senin, mengatakan modus pencurian yang menghebohkan warga Palembang satu bulan terakhir ini terungkap setelah polisi menangkap dua orang tersangkanya.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Heri Sugito (46), warga Surabaya, Jawa Timur dan Hendra Jaya (47), warga Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka ditangkap secara terpisah, setelah hampir satu bulan dalam buruan oleh personel Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatara Selatan di kota asalnya masing-masing, Rabu (11/1).
“Ya, modus ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan kami yang berlangsung saat ini,” kata dia.
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan itu diketahui para tersangka melakukan pemalsuan data untuk menjalankan aksinya.
Data yang dipalsukan itu berupa kode batang (barcode) dari kartu pengenal milik seorang karyawan gerai makanan cepat saji yang berada di lantai satu mal.
Pemalsuan data kode batang tersebut dilakukan secara diam-diam oleh tersangka Heri, dengan cara memindainya ke ponsel pribadinya beberapa hari sebelum melakukan aksi pencurian.
“Maka bermodalkan data palsu itulah pada 18 Desember 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB mereka dengan leluasa masuk ke dalam mal selayaknya karyawan lain untuk mengelabui petugas keamanan mal,” kata dia.
Kemudian, setibanya di dalam mal para tersangka merusak rantai dan gembok besi pintu gerai elektronik yang memang sudah diintai dan dianalisa oleh para tersangka.
Dari analisa penyidik terhadap barang bukti rekaman video kamera pengawas CCTV mal tampak tersangka langsung bergerak cepat mengambil ponsel yang disimpan di dalam lemari dan gudang beberapa saat sebelum pegawai gerai masuk kerja.
“Ada 46 unit ponsel yang dibawa kabur tersangka keluar kota. Aksi pencurian ini baru ketahuan oleh pegawai gerai sekitar pukul 07.25 WIB,” imbuhnya, dari catatan kepolisian menyatakan para tersangka ini adalah resedivis pencurian di kawasan mal lintas provinsi.
Sementara itu, Kepala Unit 1 Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Willy Oscar menambahkan masing-masing ponsel yang dicuri itu terdiri dari 11 unit ponsel Iphone 13, tiga unit Iphone pro, 31 unit Iphone 13 pro max, satu unit Iphone 14 pro max.
Total nilai kerugian yang dialami korban atas pencurian puluhan ponsel Iphone tersebut mencapai senilai Rp1 miliar, kata dia.
Ia menjelaskan, dalam pelariannya para tersangka sudah menjual beberapa unit ponsel tersebut hingga tersisa sebanyak empat unit, yakni dua unit Iphone Promax 13 (128 Gigabyte), Iphone Promax 13 (256 Gigabyte), dan Iphone Promax 14 (138 Gigabyte).
Untuk menelurusi jaringan penadah barang bukti Iphone hasil curian ini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berkoordinasi dengan personel kepolisian di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kemudian, lanjutnya, barang bukti ponsel sisa tersebut disita beserta uang tunai senilai Rp24,9 juta diduga hasil penjualan ponsel curian, satu buah tas ransel warna coklat, satu buah tang, dan satu buah linggis warna biru.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika, di Palembang, Senin, mengatakan modus pencurian yang menghebohkan warga Palembang satu bulan terakhir ini terungkap setelah polisi menangkap dua orang tersangkanya.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Heri Sugito (46), warga Surabaya, Jawa Timur dan Hendra Jaya (47), warga Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka ditangkap secara terpisah, setelah hampir satu bulan dalam buruan oleh personel Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatara Selatan di kota asalnya masing-masing, Rabu (11/1).
“Ya, modus ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan kami yang berlangsung saat ini,” kata dia.
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan itu diketahui para tersangka melakukan pemalsuan data untuk menjalankan aksinya.
Data yang dipalsukan itu berupa kode batang (barcode) dari kartu pengenal milik seorang karyawan gerai makanan cepat saji yang berada di lantai satu mal.
Pemalsuan data kode batang tersebut dilakukan secara diam-diam oleh tersangka Heri, dengan cara memindainya ke ponsel pribadinya beberapa hari sebelum melakukan aksi pencurian.
“Maka bermodalkan data palsu itulah pada 18 Desember 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB mereka dengan leluasa masuk ke dalam mal selayaknya karyawan lain untuk mengelabui petugas keamanan mal,” kata dia.
Kemudian, setibanya di dalam mal para tersangka merusak rantai dan gembok besi pintu gerai elektronik yang memang sudah diintai dan dianalisa oleh para tersangka.
Dari analisa penyidik terhadap barang bukti rekaman video kamera pengawas CCTV mal tampak tersangka langsung bergerak cepat mengambil ponsel yang disimpan di dalam lemari dan gudang beberapa saat sebelum pegawai gerai masuk kerja.
“Ada 46 unit ponsel yang dibawa kabur tersangka keluar kota. Aksi pencurian ini baru ketahuan oleh pegawai gerai sekitar pukul 07.25 WIB,” imbuhnya, dari catatan kepolisian menyatakan para tersangka ini adalah resedivis pencurian di kawasan mal lintas provinsi.
Sementara itu, Kepala Unit 1 Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Willy Oscar menambahkan masing-masing ponsel yang dicuri itu terdiri dari 11 unit ponsel Iphone 13, tiga unit Iphone pro, 31 unit Iphone 13 pro max, satu unit Iphone 14 pro max.
Total nilai kerugian yang dialami korban atas pencurian puluhan ponsel Iphone tersebut mencapai senilai Rp1 miliar, kata dia.
Ia menjelaskan, dalam pelariannya para tersangka sudah menjual beberapa unit ponsel tersebut hingga tersisa sebanyak empat unit, yakni dua unit Iphone Promax 13 (128 Gigabyte), Iphone Promax 13 (256 Gigabyte), dan Iphone Promax 14 (138 Gigabyte).
Untuk menelurusi jaringan penadah barang bukti Iphone hasil curian ini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berkoordinasi dengan personel kepolisian di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kemudian, lanjutnya, barang bukti ponsel sisa tersebut disita beserta uang tunai senilai Rp24,9 juta diduga hasil penjualan ponsel curian, satu buah tas ransel warna coklat, satu buah tang, dan satu buah linggis warna biru.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: