Jakarta (ANTARA News) - Untung Sastrawijaya rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengadaan segel kertas suara didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena barang yang disediakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Perusahaan terdakwa yaitu PT Royal Standard berdasarkan hasil uji laboratoris kertas segel dari Perum Percetakan Uang RI diketahui bahwa spesifikasi teknis segel tidak sesuai dengan high level security design yang diajukan. "Gambar dasar pada spesifikasi warna merah dan kuning tua sedangkan hasil laboratorium berwarna merah dan ungu, selain itu seharusnya bila diamati dibawah sinar ultraviolet tampak gambar garuda tidak kasat mata tapi dari hasil laboratorium tidak tampak," kata JPU Tumpak Simanjuntak dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis. Rekanan tersebut mendapat penunjukan langsung dari ketua panitia pengadaan segel surat suara Daan Dimara untuk pemilu legislatif pemilu Pilpres putaran I dan II. Meski spesifikasinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan namun terdakwa tetap melakukan penagihan pembuatan segel. "Terdakwa usai melaksanakan pencetakan segel surat suara Pemilu legislatif yang tidak sesuai spesifikasi teknis mengajukan tagihan dalam dua tahap dengan nilai total Rp2,9 milyar," kata Zet Tadung Allo anggota JPU lainnya. Masih dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan bahwa dari ketiga kontrak pengadaan segel surat suara negara dirugikan Rp3,540 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan dari ahli BPKP dan Asosiasi Percetakan Security Indonesia menyatakan harga yang seharusnya dibayarkan adalah senilai Rp4,185 miliar dan bukanlah Rp7,726 miliar. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama. Memberikan hadiah Selain didakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi, Untung juga didakwa telah memberikan hadiah berupa uang kepada pegawai negeri atau pejabat negara. "Terdakwa sebagai Dirut PT Royal Standard pada September 2004 telah memberikan sejumlah uang kepada Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin senilai Rp200 juta," kata JPU. Selain itu terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada Wakabiro Keuangan KPU M.Dentjik sebesar Rp15 juta. "Pemberian sejumlah uang tersebut dilakukan terdakwa sehubungan telah ditunjuknya perusahaannya untuk melakukan pencetakan segel surat suara pemilu 2004 dan dalam rangka memperlancar penagihan uang atas pencetakan segel," masih menurut JPU. Terkait hal tersebut terdakwa dianggap melanggar Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Selasa (23/5) dua pekan yang akan datang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (*)