Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian "chromebook" dari laboratorium komputer SMP Negeri 16 di Kecamatan Sindang Kelingi.

Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus pencurian "chromebook" sejenis komputer jinjing ini dialami oleh SMP Negeri 16 Rejang Lebong yang berada di Desa Sindang Jati, Kecamatan Sidang Kelingi, pada 8 Januari 2023 lalu.

"Kedua pelaku ini ialah RA, umur 30 tahun warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi. Kemudian EW, umur 28 tahun warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi. Keduannya ditangkap di kediaman masing-masing pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap setelah pihak sekolah melaporkan aksi pencurian 12 unit "chromebook" merek Acer yang bertuliskan proyek Direktorat SMP Dikdasmen 2020 SMPN 16 Rejang Lebong serta barang-barang lainnya yang disimpan dalam ruang tata usaha (TU) sekolah itu seperti mesin potong rumput, tank semprot, kompor listrik dan lainnya.

Sebelum melakukan aksinya kedua pelaku ini sekitar pukul 10.30 WIB, kata dia, terlebih dahulu memantau situasi di SMPN 16 Rejang Lebong dan setelah dirasa aman kemudian tersangka RA melakukan aksinya dengan merusak kunci gembong ruang TU menggunakan gunting yang sudah disiapkannya.

Setelah berhasil masuk ke dalam ruang TU tersangka EW alias H langsung memasukkan 12 unit chromebook ke dalam dua karung, dan kemudian langsung membawa satu karung pergi dari lokasi. Sedangkan satu karung lagi mereka tinggalkan dan diambil pada malam harinya dan disimpan di rumah kosong di belakang rumah tersangka EW.

Tertangkapnya kedua pelaku pencurian peralatan pendukung pembelajaran di SMPN 16 Rejang Lebong ini setelah petugas Polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan, di mana salah satu pelaku bermaksud menjual mesin rumput hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya pelaku RA yang merupakan residivis kasus pencurian dan pelaku EW yang masuk DPO Polres Kepahiang ini, kata Iptu Helnita dijerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 16 Rejang Lebong Irwan Syarif Harahap dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran karena telah berhasil menangkap pelaku pencurian di sekolah mereka.