Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional di daerah itu saat ini dalam tahap penetapan ulang lokasi.

"TPA Regional ini memang saat ini masih dalam kajian lebih lanjut karena adanya perubahan lokasi," ujar Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan sebelumnya TPA Regional tersebut direncanakan dibangun pada 2022 di register 40 Gedung Wani, Kotabaru, Lampung Selatan.

Namun dengan adanya perubahan lokasi tersebut membuat rencana pembangunan tersebut masih dalam tahap penetapan ke lokasi yang baru.

"Sekarang masih dalam penetapan lokasi baru, sebab kalau dibangun di daerah Kota Baru agak kurang layak sebab lokasi tersebut dekat Institut Teknologi Sumatera, lalu pintu gerbang tol, serta adanya proyek pembangunan kota baru sebagai pusat pemerintahan," ucapnya.

Baca juga: Kejati sebut perkara DLH Bandarlampung bisa lebih dari dua tersangka

Baca juga: DLH Bandarlampung benahi penarikan retribusi sampah cegah korupsi


Dia menjelaskan lokasi TPA Regional tersebut rencananya bergeser ke daerah Natar, Lampung Selatan.

"Harapannya 2023 ini sudah bisa ditetapkan lokasinya secara pasti. Agar proses selanjutnya bisa dilakukan. Sebab beberapa investor sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pengembangan TPA Regional ini," tambahnya.

Menurut dia, dalam pembangunan TPA Regional itu nantinya juga dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi tersebut, sebagai solusi penanganan sampah serta meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan.

"Mudah-mudahan penetapan lokasi segera selesai, dan TPA regional bisa membantu menampung TPA yang ada di Bandarlampung dan Lampung Tengah. Terlebih lagi kalau ada PLTSa maka pengelolaan sampah dapat tertangani," kata dia.

Dia mengharapkan dengan adanya penetapan lokasi tersebut, pada 2024 pembangunan TPA Regional serta PLTSa dapat segera berjalan.

Sebelumnya TPA Regional Lampung seluas 20 hektare direncanakan dibangun di register 40 Gedung Wani, ujung Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan pada 2022.

Pembangunan TPA Regional itu untuk membantu penanganan sampah di tujuh daerah yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Timur.

TPA Regional tersebut direncanakan beroperasi secara terintegrasi dengan instalasi pengelolaan sampah yang nantinya diubah menjadi energi listrik ramah lingkungan melalui pembangunan PLTSa, yang mampu mereduksi 1.000 ton sampah per hari.

Dengan adanya TPA regional tersebut telah di targetkan pula pada tahun 2025 volume sampah di Provinsi Lampung dapat berkurang hingga 30 persen dengan adanya pengelolaan sampah terintegrasi.

Baca juga: DLH-Pusri Palembang gelar bersih-bersih di Teluk Lampung

Baca juga: DLH Lampung catat sampah COVID-19 per September capai 2 ton