Pemerintah terus upayakan penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat
16 Januari 2023 14:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023). ANTARA/Sekreatariat Presiden-Rusman/pri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian jalur yudisial untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu kita sudah oke melakukan penyelesaian non-yudisial, tetapi penyelesaian yudisial akan terus diupayakan," kata Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan jajaran anggota Komisi Nasional HAM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jokowi tugaskan 17 K/L selesaikan pelanggaran HAM berat
Mahfud mengatakan Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung hingga ditemukan jalan yang lebih memungkinkan dalam menuju pengadilan.
"Untuk pelanggaran HAM berat tidak ada kedaluwarsanya sehingga terus kerja sama dengan Komnas HAM," jelasnya.
Baca juga: Presiden tugaskan tiga menteri kumpulkan WNI korban pelanggaran HAM
Ia menyampaikan Komnas HAM akan membantu pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial.
"Mungkin revisi atau koreksi data kalau memang ada. Tetapi kita sehati bahwa ini harus diselesaikan yang non-yudisial agar masalahnya cepat. Sementara yang ketentuan yudisial diproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup dan harus terus diusahakan," jelas Mahfud.
"Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu kita sudah oke melakukan penyelesaian non-yudisial, tetapi penyelesaian yudisial akan terus diupayakan," kata Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan jajaran anggota Komisi Nasional HAM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jokowi tugaskan 17 K/L selesaikan pelanggaran HAM berat
Mahfud mengatakan Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung hingga ditemukan jalan yang lebih memungkinkan dalam menuju pengadilan.
"Untuk pelanggaran HAM berat tidak ada kedaluwarsanya sehingga terus kerja sama dengan Komnas HAM," jelasnya.
Baca juga: Presiden tugaskan tiga menteri kumpulkan WNI korban pelanggaran HAM
Ia menyampaikan Komnas HAM akan membantu pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial.
"Mungkin revisi atau koreksi data kalau memang ada. Tetapi kita sehati bahwa ini harus diselesaikan yang non-yudisial agar masalahnya cepat. Sementara yang ketentuan yudisial diproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup dan harus terus diusahakan," jelas Mahfud.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: