Jakarta (ANTARA) -
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sepanjang tahun 2020 sampai 2022 telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh 2.073 ASN.

"Tercatat selama tahun 2020 sampai dengan 2022, KASN telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN," kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema "KASN Tangguh, Birokrasi Kuat" di Kantor KASN, Jakarta, Senin.

Dari 2.073 ASN yang menjadi pihak terlapor itu, sebanyak 1.605 ASN atau sekitar 77,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas. Selanjutnya, sebanyak 1.420 orang dari 1.605 ASN yang terbukti melanggar itu telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN itu adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia. Intervensi politik itu, menurut dia, diperkirakan akan semakin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca juga: Ketua KASN sebut korupsi jabatan cederai reformasi birokrasi

"Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung," ujarnya.

Ia lalu menyampaikan bahwa hal tersebut juga merupakan salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. Oleh karena itu, KASN senantiasa berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pula bahwa KASN akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Salah satu upaya pencegahan yang mereka lakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN.

Baca juga: KASN sebut intervensi politik jadi tantangan penerapan sistem merit