Lebak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menangkap pembuang dua mayat di perkebunan karet milik PT Planting TBK, di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Jumat (13 /1), pukul 08.00 WIB.
"Kami bekerja keras untuk mengungkap pelaku pembuang dua mayat itu," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya, di Lebak, Minggu.
Pengungkapan kasus pembuangan dua mayat itu dengan membentuk tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten.
Tim gabungan itu setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi kedua korban pembunuhan.
Selanjutnya, kedua mayat tersebut dibawa Ke RSUD Serang guna proses identifikasi dan visum serta dilakukan autopsi yang selanjutnya membuat laporan polisi di Polsek Cijaku.
Tim gabungan mendalami laporan pada hari Sabtu (14/1), dan hasil penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kemudian tim gabungan dibantu Polres Lampung Timur berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya pukul 17.00 WIB melakukan penggerebekan di Dusun Bangun Jaya, Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur dan berhasil mengamankan keempat orang pelaku.
Keempat pelaku tersebut inisial SL (30) dan MI (41) warga Kota Serang, sedangkan MH (37) Warga dan SP (82) adalah warga Kabupaten Serang serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat merek Dhaihatsu Luxio warna Silver Nopol B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk mengikat kaki korban, tali rafia warna abu-abu untuk mengikat kaki korban, kabel listrik untuk menjerat leher korban, dan selimut putih bercorak biru.
Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan pendalaman untuk mengetahui motif para pelaku.
"Kami berharap kasus pembuangan dua mayat itu bisa diketahui motifnya," katanya pula.
Baca juga: Polres Lebak usut temuan bayi membusuk
Polres Lebak menangkap pembuang dua mayat di kebun karet
15 Januari 2023 13:35 WIB
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan. ANTARA/Mansur
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: