Polda Metro Jaya sediakan SIM keliling di tiga lokasi pada Minggu
15 Januari 2023 07:17 WIB
Sejumlah pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). ANTARA/Abdu Faisal/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan tiga lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Minggu.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Minggu, layanan SIM Keliling hadir mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Adapun untuk lokasinya berada di Jalan Imam Bonjol Bundaran HI untuk kawasan Jakarta Pusat; Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit untuk Jakarta Timur, dan Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa ke lokasi SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: MoU Kapolri-Menkeu-Jaksa Agung dinilai perlu untuk tilang elektronik
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Minggu, layanan SIM Keliling hadir mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Adapun untuk lokasinya berada di Jalan Imam Bonjol Bundaran HI untuk kawasan Jakarta Pusat; Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit untuk Jakarta Timur, dan Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa ke lokasi SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: MoU Kapolri-Menkeu-Jaksa Agung dinilai perlu untuk tilang elektronik
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: