Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka.

KPK memeriksa Lukas Enembe di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (12/1) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Kamis (12/1), tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka LE dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Lukas Enembe diperiksa KPK usai jalani pembantaran penahanan

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, Lukas Enembe menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit.

Namun, ia mengungkapkan tim penyidik tetap memeriksa Lukas Enembe berdasarkan keterangan dari tim medis yang menyatakan Lukas Enembe "fit to stand trial" sehingga dapat diperiksa.

"Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK membawa Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/1) sore untuk diperiksa usai yang bersangkutan menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga: Kemenkumham cekal istri Lukas Enembe berpergian ke luar negeri

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Mahfud MD sebut tokoh Papua dukung penegakan hukum Lukas Enembe

Baca juga: Wapres: KPK punya dasar tangkap Lukas Enembe

Baca juga: Kepala RSPAD sebut kondisi kesehatan Lukas Enembe stabil