Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memiliki tugas mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Pada tahun 2012 tugas yang diamanatkan kepada Ditjen Pajak sebesar Rp 885 triliun, dan meningkat sebesar 16% untuk tahun 2013 atau sebesar Rp 1.031 triliun.
Peningkatan penerimaan pajak yang siginifikan itu diharapkan dapat memperbesar kemampuan membangun, memperluas ruang gerak pendanaan bagi berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat, dan meningkatkan kemandirian bangsa.
Namun demikian, mampukah Ditjen Pajak melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan negara tersebut?
Tugas mengumpulkan penerimaan negara yang diamanatkan kepada Ditjen Pajak membutuhkan manajemen yang baik karena tugasnya yang sangat kompleks.
Dalam hal ini Ditjen Pajak membutuhkan restrukturisasi atau reformasi yang memungkinkan strategi, struktur organisasi, sistem, dan skill sumber daya manusianya dapat digerakan dengan cepat, sehingga memiliki kemampuan yang tanggap terhadap perubahan.
Kualitas tata kelola sebuah organisasi tergantung pada seberapa besar struktur organisasinya memadai untuk mengemban tugas. Dengan kata lain, struktur organisasi harus mencerminkan tujuan utama organisasi dan pada saat bersamaan juga harus fleksibel menanggapi perubahan strategi organisasi.
Sejak dilaksanakan reformasi birokrasi di Ditjen Pajak pada tahun 2002, telah dilakukan penyempurnaan struktur organisasi Ditjen Pajak dengan menerapkan organisasi berbasis fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu seperti fungsi pelayanan, pengawasan dan konsultasi, serta fungsi pemeriksaan agar tugas pengumpulan penerimaan pajak menjadi lebih efektif.
KPP ini dikelola oleh Kantor Wilayah (Kanwil) yang tersebar di setiap provinsi di seluruh Indonesia.
Kemudian seiring dengan dinamika yang terjadi pada dunia usaha, Ditjen Pajak juga membentuk KPP Khusus untuk Wajib Pajak tertentu. Unit kerja ini menangani Wajib Pajak Besar Nasional, Wajib Pajak Besar Wilayah, Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing, Perusahaan Masuk Bursa, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Tambang, serta Perusahaan Minyak Bumi dan Gas.
Untuk menjangkau wilayah Indonesia yang begitu luas, Ditjen Pajak juga memiliki Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang tersebar di berbagai wilayah pelosok Indonesia. Secara keseluruhan, saat ini Ditjen Pajak memiliki 31 Kanwil, 331 KPP dan 207 KP2KP.
Ditjen Pajak telah melakukan pembenahan internal organisasi, yaitu dengan menerapkan sistem pengukuran kinerja, penegakan disiplin dan pemberian remunerasi.
Ditjen Pajak juga membangun sistem yang bisa mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan, yaitu dengan membangun unit pengawasan internal, mengembangkan whistleblowing system, serta mengembangkan budaya korektif dimana sesama pegawai saling mengoreksi apabila ada rekannya yang melakukan penyimpangan.
Dalam pembenahan internal organisasi, Ditjen Pajak juga telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal.
Ditjen Pajak bertekad secara sungguh-sungguh dalam gerakan reformasi birokrasi yang digalakkannya.
Sejak tahun 2002, penerapan hukuman disiplin kepada pegawai yang menyalahgunakan wewenang terus diberlakukan dengan tegas.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah pegawai yang terkena sanksi disiplin meningkat signifikan. Pada tahun 2007, jumlah pegawai yang terkena sanksi disiplin sebanyak 196 orang.
Angka itu bertambah pada tahun 2008 menjadi 406 orang. Pada tahun 2009 dan 2010 berturut-turut Ditjen Pajak memberikan sanksi disiplin kepada 516 dan 657 pegawai. Sedangkan sejak awal tahun 2012 ini, sudah ada 39 pegawai yang dijatuhkan sanksi.
Reformasi birokrasi adalah tugas besar yang tidak dapat ditanggung oleh Ditjen Pajak sendiri, namun dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Reformasi birokrasi merupakan proses panjang dan terus-menerus karena harus mengubah cara pandang dan budaya kerja.
Reformasi birokrasi yang bertujuan menjadikan Ditjen Pajak sebagai institusi terpercaya dalam memungut pajak tidak akan sukses tanpa diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Dengan sistem perpajakan yang menganut sistem self assessment, kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela adalah kunci sukses dari pelaksanaan sistem perpajakan nasional
Reformasi birokrasi terbukti sudah membuahkan hasil. Tren peningkatan penerimaan pajak adalah buktinya. Realisasi penerimaan pajak yang pada tahun 2002 hanya sebesar Rp 176 triliun, pada tahun 2007 meningkat menjadi Rp 571 triliun dan kemudian pada tahun 2011 menjadi Rp 742 triliun.
Hasil reformasi birokrasi pada akhirnya juga akan dinikmati oleh rakyat berupa peningkatan kesejahteraan dan perbaikan layanan umum. Mari dukung Ditjen Pajak dalam mengemban tugas mengumpulkan pajak negara.
Bayar dan laporkan pajak Anda dengan jujur dan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bangga bayar pajak!
Reformasi birokrasi untuk kesejahteraan masyarakat
24 September 2012 06:10 WIB
- (Ditjen Pajak)
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2012
Tags: