Arif ungkap Sambo sempat marah saat timsus olah TKP tanpa izinnya
13 Januari 2023 14:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz.
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat timsus Polri lakukan olah TKP tanpa meminta izin Ferdy Sambo.
“Ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, FS nelpon menanyakan hal yang sama, tapi sudah dengan nada marah. ‘Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka gak punya tata krama izin sama saya?’,” ucap Arif sembari menirukan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Arif mengatakan bahwa saat itu dirinya hanya bisa menjawab siap karena sudah dimarahi. Setelah itu, Ferdy Sambopun mematikan telepon.
Berdasarkan kesaksian Arif, saat olah TKP tanggal 12 Juli 2022 lalu, hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran pejabat lainnya. Olah TKP berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sekitar pukul 20.00 WIB, TKP sudah ramai, hingga sekitar pukul 20.30 WIB Kabareskrim beserta rombongannya keluar dari TKP. Arif pun keluar dari TKP karena merasa ramai di dalam.
“Kemudian, tidak beberapa lama, Pak Hendra menelepon kami,” ucap mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo PaminalPropam Polri menghubungi Arif dan, menurut Arif, bertanya dengan sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP. Hendra tidak hadir di TKP karena saat itu mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.
Akan tetapi, Arif tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP di lapangan, dan berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.
“Terus saya melihat ke dalam, ada petugas Puslabfor yang memasang benang di tangga, kemudian di area dugaan tembak-menembak,” ucap Arif.
Usai ditelepon Hendra, Arif pun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menelepon beberapa menit setelahnya.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim tertarik dengan selisih waktu antara Arif menerima telepon dari Hendra dengan Arif menerima telepon dari Ferdy Sambo.
“Sekitar 15 menit,” kata Arif.
Baca juga: Putri diam saat ditanya LPSK tentang hubungan spesial dengan Yosua
Baca juga: Ferdy Sambo: Apa yang saya dapat memang harus berhenti di sini
Baca juga: Sambo sampaikan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri
“Ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, FS nelpon menanyakan hal yang sama, tapi sudah dengan nada marah. ‘Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka gak punya tata krama izin sama saya?’,” ucap Arif sembari menirukan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Arif mengatakan bahwa saat itu dirinya hanya bisa menjawab siap karena sudah dimarahi. Setelah itu, Ferdy Sambopun mematikan telepon.
Berdasarkan kesaksian Arif, saat olah TKP tanggal 12 Juli 2022 lalu, hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran pejabat lainnya. Olah TKP berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sekitar pukul 20.00 WIB, TKP sudah ramai, hingga sekitar pukul 20.30 WIB Kabareskrim beserta rombongannya keluar dari TKP. Arif pun keluar dari TKP karena merasa ramai di dalam.
“Kemudian, tidak beberapa lama, Pak Hendra menelepon kami,” ucap mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo PaminalPropam Polri menghubungi Arif dan, menurut Arif, bertanya dengan sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP. Hendra tidak hadir di TKP karena saat itu mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.
Akan tetapi, Arif tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP di lapangan, dan berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.
“Terus saya melihat ke dalam, ada petugas Puslabfor yang memasang benang di tangga, kemudian di area dugaan tembak-menembak,” ucap Arif.
Usai ditelepon Hendra, Arif pun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menelepon beberapa menit setelahnya.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim tertarik dengan selisih waktu antara Arif menerima telepon dari Hendra dengan Arif menerima telepon dari Ferdy Sambo.
“Sekitar 15 menit,” kata Arif.
Baca juga: Putri diam saat ditanya LPSK tentang hubungan spesial dengan Yosua
Baca juga: Ferdy Sambo: Apa yang saya dapat memang harus berhenti di sini
Baca juga: Sambo sampaikan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023
Tags: