Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berupaya meningkatkan jumlah pemilik Kartu Identitas Anak (KIA) yang saat ini terbilang masih minim.

"Masih sangat rendah, ini akan kami kejar dalam Gebyar Dukcapil pada Februari 2023," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ia mencatat dari anak usia 0-17 tahun wajib KIA sebanyak 1.630.479 baru 400.702 jiwa memiliki KIA atau 24,58 persen sehingga masih ada 1.229.777 anak belum memiliki KIA.

Menurutnya, kepemilikan KIA di Kabupaten Bogor, berbanding terbalik dengan kepemilikan akta kelahiran yang telah mencapai 94,56 persen atau 1.581.852 jiwa dari wajib akta anak usia 0-18 tahun sebanyak 1.672.888.

Baca juga: Pemkab Bogor upayakan fasilitas kesehatan daerah penuhi standar WHO

Baca juga: Disdukcapil Bogor gelar Gebyar Adminduk 21-25 Februari


Gebyar Adminduk, kata Bambang, yang rencananya digelar pada 21-25 Februari 2023, menargetkan 9.000 penduduk untuk hadir dengan pelayanan satu hari jadi dan membawa pulang dokumen kependudukan.

Ia menjelaskan Gebyar Adminduk merupakan upaya pihaknya untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

"Untuk memaksimalkannya, kami juga bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan juga Disdukcapil Jawa Barat. Mereka akan membantu kami. Bahkan Ditjen Dukcapil akan memberikan pasokan blanko e-KTP yang telah kami minta," kata Bambang.

Baca juga: DPKPP Bogor siapkan Rp18 miliar untuk RTLH tahun 2023

Baca juga: Plt Bupati Bogor dukung pameran buku Institut Ummul Quro Al-Islami