Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan sebanyak 59 bangunan liar di Jalan IPN Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, pada Kamis.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) I, II, dan III.

“Bangunan yang ada di sini tanpa izin. Kemudian berada di atas bantaran kali dan lahan yang digunakan ini adalah aset pemerintah,” kata Kusmanto di Jakarta, Kamis.

Kusmanto menambahkan penertiban melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, PPSU, TNI-Polri.

Dia mengatakan penertiban dilakukan untuk proyek outlet sodetan Kali Ciliwung dan pelebaran Kali Cipinang. Warga yang tempat tinggalnya terdampak proyek direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara (CBU).

"Hasil pendataan tercatat ada 26 KK (kepala keluarga) yang siap direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara (Cibesut)," ujar Kusmanto.

Camat Jatinegara Muchtar mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak proyek sodetan Kali Ciliwung agar dapat direlokasi.

Berdasarkan data sementara sudah ada 16 KK terdampak penertiban yang direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara.

"Kami siap memfasilitasi dan membantu warga untuk masuk ke Rusun Cibesut," tutur Muchtar.
Baca juga: Pemkot Jaktim dukung program pembangunan sodetan Kali Ciliwung
Baca juga: Satpol PP Jaktim layangkan surat penertiban penghuni Kali Ciliwung
Baca juga: DPRD dorong Pj Gubernur DKI maksimalkan SKPD untuk sudetan Ciliwung