Palembang (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita sebanyak 20 dokumen penting dari kantor PT Bukit Asam Kabupaten Muara Enim, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan dokumen penting itu disita jaksa penyidik dalam operasi penggeledahan Kantor PT Bukit Asam.

Kemudian, lanjutnya, sebagian dari dokumen itu didapat dari Kantor PT SBS (satu grup dengan PT Bukit Asam) yang semuanya berada di Kabupaten Muara Enim.

Dia menyebutkan penggeledahan kantor perusahaan pertambangan mineral nasional itu dilaksanakan jaksa secara terbatas selama beberapa jam, pada Rabu (11/1) petang.

Adapun operasi penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abdullah Noerdeni.

Menurutnya, semua dokumen sudah dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, dan saat ini sedang dipelajari oleh tim Jaksa Penyidik.

“Dokumen ini penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham,” kata dia.

Dirinya belum bisa menyebutkan secara rinci terkait konstruksi dugaan korupsi akuisisi saham tersebut lantaran masih dalam proses pengembangan jaksa penyidik.

Kendati demikian ia membenarkan, dalam proses tersebut jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa beberapa orang mantan petinggi PT Bukit Asam, Muara Enim sebagai saksi. Di antaranya yakni berinisial EML, selaku mantan Direktur Utama PT Bukit Asam, Muara Enim pada tahun 2014.