Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan satu unit mobil tangki uang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.
"Iya benar ada mobil tangki yang bertuliskan salah satu perusahaan di Jambi yang diamankan, karena diduga membawa bahan bakar minyak ilegal," kata Plh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Rivanda, Rabu.
Mobil tangki pengangkutan BBM ilegal ini ditemukan tanpa pengemudi oleh masyarakat . Mobil tangki ini terparkir di pinggir jalan di kawasan Kenali Asam, Kota Baru Jambi.
"Ada laporan masyarakat diduga mobil tangki mengangkut BBM ilegal, akan tetapi sopir dan kernetnya tidak ada di lokasi," katanya menjelaskan.
Dari laporan masyarakat itu, kepolisian langsung menuju lokasi untuk pemeriksaan. Setiba di lokasi tidak ditemukan sopir tangki yang bermuatan 20 ton tersebut.
" Langsung kami lakukan pemeriksaan sampai lokasi, sudah tidak ada sopirnya," katanya pula.
Dia menjelaskan pada saat ditemukan warga, mobil tangki itu kuncinya tertinggal di dalam mobil.
"Jadi langsung saja tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan mobil tangki tersebut ke Polda Jambi," ujarnya lagi.
Dia menambahkan hingga saat ini sebanyak tiga warga sudah diperiksa sebagai saksi atas kejadian penemuan mobil tangki yang ditinggal di pinggir jalan tersebut.
Pihak kepolisian juga segera melakukan pengecekan terhadap kepemilikan kendaraan tangki tersebut . Saat ini mobil tangki ini masih terparkir di Mapolda Jambi.
Selain itu, Polda Jambi juga memeriksa berapa banyak BBM yang terdapat dalam tangki tersebut.
" Masih akan kami lakukan pemeriksaan terhadap siapa pemilik sebenarnya," katanya lagi.
Baca juga: KPH Mukomuko menyelidiki polhut terlibat kasus pembalakan liar
Baca juga: KLHK dan Kemenkeu pererat kerja sama upaya penegakan hukum LHK
Polda Jambi amankan satu mobil tangki diduga pengangkut BBM ilegal
11 Januari 2023 23:27 WIB
Satu unit tangki yang terparkir di pinggir jalan, telah diamankan Polda Jambi karena diduga membawa BBM ilegal. ANTARA/HO
Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: