Kemenag-MUI minta aliran "Hakikinya Hakiki" hentikan kegiatan dakwah
11 Januari 2023 21:11 WIB
Rapat lintas sektoral dari unsur Kemenag, MUI, akademisi, pemerintah dan organisasi kemasyarakatan terkait aliran Hakikinya Hakiki di Makassar, Rabu (11/1/2023). ANTARA/HO-MUI Makassar
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan dan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama dengan meminta pengurus aliran "Hakikinya Hakiki" untuk menghentikan aktivitas dakwah dan perdukunannya.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni di Makassar, Rabu, mengatakan pernyataan sikap bersama itu dikeluarkan setelah melalui serangkaian koordinasi, baik dengan MUI maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan melakukan klarifikasi dengan pimpinan aliran "Hakikinya Hakiki".
"Proses koordinasi, klarifikasi, verifikasi sudah kami lalui hingga akhirnya keluar kesepakatan dan pernyataan sikap bersama, yakni melarang aktivitas dakwah," ujarnya.
Khaeroni mengatakan aktivitas dakwah dan perdukunan yang dilakukan pimpinan aliran Hakikinya Hakiki itu melenceng dan tidak sesuai syariat Islam.
Baca juga: Gali penjelasan, MUI Makassar panggil penganut aliran Hakikinya Hakiki
Kemenag Sulsel juga meminta pimpinan dan pengikut aliran Hakikinya Hakiki untuk berkoordinasi dengan MUI Kota Makassar dalam rangka pembinaan keagamaan lebih lanjut.
Khaeroni juga meminta masyarakat agar merujuk kepada ulama dan tokoh agama yang memiliki kapasitas keagamaan serta sanad keilmuan yang jelas.
"Keputusan bersama diambil setelah diskusi dengan para ulama, pemerintah dan semua pihak. Hal-hal yang melenceng dari ajaran agama harus dihentikan agar tidak membuat resah masyarakat," katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pengikut aliran Hakikinya Hakiki ini mengaku bertemu Tuhan dan nabi, bahkan dinyatakan dijamin masuk surga dan mendapat status haji tanpa harus ke Tanah Suci, Mekkah.
Sikap MUI Kota Makassar menyangkut aliran Hakikinya Hakiki telah tertuang dalam Maklumat Nomor 01 MUI.MKS/XII/2022 yang berisi lima poin kesesatan terkait ajaran tersebut, yakni menyalahi rukun iman, jaminan masuk surga, mengaku pernah bertemu Tuhan, status haji tanpa perlu ke Tanah Suci Mekkah, dan menunaikan shalat dengan niat berbeda.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni di Makassar, Rabu, mengatakan pernyataan sikap bersama itu dikeluarkan setelah melalui serangkaian koordinasi, baik dengan MUI maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan melakukan klarifikasi dengan pimpinan aliran "Hakikinya Hakiki".
"Proses koordinasi, klarifikasi, verifikasi sudah kami lalui hingga akhirnya keluar kesepakatan dan pernyataan sikap bersama, yakni melarang aktivitas dakwah," ujarnya.
Khaeroni mengatakan aktivitas dakwah dan perdukunan yang dilakukan pimpinan aliran Hakikinya Hakiki itu melenceng dan tidak sesuai syariat Islam.
Baca juga: Gali penjelasan, MUI Makassar panggil penganut aliran Hakikinya Hakiki
Kemenag Sulsel juga meminta pimpinan dan pengikut aliran Hakikinya Hakiki untuk berkoordinasi dengan MUI Kota Makassar dalam rangka pembinaan keagamaan lebih lanjut.
Khaeroni juga meminta masyarakat agar merujuk kepada ulama dan tokoh agama yang memiliki kapasitas keagamaan serta sanad keilmuan yang jelas.
"Keputusan bersama diambil setelah diskusi dengan para ulama, pemerintah dan semua pihak. Hal-hal yang melenceng dari ajaran agama harus dihentikan agar tidak membuat resah masyarakat," katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pengikut aliran Hakikinya Hakiki ini mengaku bertemu Tuhan dan nabi, bahkan dinyatakan dijamin masuk surga dan mendapat status haji tanpa harus ke Tanah Suci, Mekkah.
Sikap MUI Kota Makassar menyangkut aliran Hakikinya Hakiki telah tertuang dalam Maklumat Nomor 01 MUI.MKS/XII/2022 yang berisi lima poin kesesatan terkait ajaran tersebut, yakni menyalahi rukun iman, jaminan masuk surga, mengaku pernah bertemu Tuhan, status haji tanpa perlu ke Tanah Suci Mekkah, dan menunaikan shalat dengan niat berbeda.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: