Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian uang dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat menjalankan aksinya di wilayah Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa.

"Mereka merupakan spesialis pencurian menggunakan kawat dan obeng dalam menjalankan aksinya dan sudah berulang kali melakukannya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilahta di Jakarta, Rabu.

Peristiwa itu bermula ketika salah satu petugas sekuriti di kawasan Kota Tua mencurigai aktivitas kedua dua pelaku di salah satu mesin ATM.

Ke duanya diketahui datang ke mesin ATM menggunakan mobil Honda Brio, petugas sekuriti kemudian memergoki keduanya sedang berusaha membongkar mesin dengan kawat.

Petugas sekuriti itu lalu berkoordinasi dengan petugas Polsek Taman Sari yang sedang bertugas di sekitar lokasi.

"Kami bergegas setelah menerima informasi, piket reskrim yang tidak jauh dari lokasi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas dia.

Kedua pelaku berinisial AS (49) dan AB (54) tak berkutik saat ditangkap dengan beberapa barang bukti diantaranya , satu buah kartu ATM, satu buah obeng, dan satu buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 sentimeter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 Jo 53 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi berhasil tangkap sebelas anggota kelompok pembobol mesin ATM
Baca juga: Pemuda diduga curi komponen mesin ATM Bank DKI di Koja
Baca juga: Polisi tangkap pencuri telepon genggam dan kartu ATM