Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Komisi IX DPR RI memintanya untuk memperluas dialog dan diskusi dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

"Mereka berharap agar nanti pada proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi. Mereka juga ingin diajak diskusi bersama tentang konten yang akan diatur dalam dua PP," ujar Ida Fauziyah ketika ditemui media usai melakukan rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menaker pastikan Perppu Ciptaker telah serap aspirasi

Ida menjelaskan PP yang akan ditetapkan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember lalu termasuk PP yang akan membahas terkait pengupahan dan outsourcing atau alih daya.

Ida juga mengatakan bahwa pihaknya pada saat kesempatan rapat kerja tertutup itu menjelaskan mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terutama perubahan yang terjadi untuk klaster ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja beri perlindungan adapatif bagi pekerja

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut pihaknya sedang memproses revisi dari PP yang mengatur aturan teknis dari Perppu Cipta Kerja.

Dalam konferensi pers pada Jumat (6/1), Putri menjelaskan revisi akan dilakukan untuk PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Menaker Ida tegaskan UU Ciptaker tingkatkan perlindungan pekerja

Proses revisi dimulai dari internal Kemnaker membahas perubahan substansi dari PP yang terdampak terbitnya Perppu Cipta Kerja. Setelah itu, hasil pembahasan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha.