Bos TikTok bahas praktik pengumpulan data dengan petinggi Uni Eropa
11 Januari 2023 08:24 WIB
FILE PHOTO: TikTok app logo is seen in this illustration taken, August 22, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration//File Photo (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta (ANTARA) - CEO TikTok Shou Zi Chew bertemu dengan petinggi antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestager untuk membahas praktik pengumpulan data yang dinilai agresif.
"Tujuan pertemuan dengan TikTok adalah meninjau seperti apa perusahaan bersiap mematuhi kewajiban mereka di bawah aturan Komisi Eropa bernama Undang-Undang Layanan Digital (DSA) dan kemungkinan di bawah Undang-Undang Pasar Digital (DMA)," kata Vestager dalam keterangan tertulis, disiarkan oleh Reuters pada Selasa (10/1) waktu setempat.
Baca juga: Pegawai pemerintah AS bakal dilarang instal TikTok di perangkat dinas
TikTok dan Uni Eropa juga membahas undang-undang perlindungan data di kawasan tersebut General Data Protection Regulator (GDPR) dan privasi, termasuk soal praktik pengumpulan data yang agresif dan pengawasan di Amerika Serikat.
ByteDance, perusahaan induk TikTok, pada Desember 2022 mengakui sejumlah karyawan mereka secara tidak tepat mengakses data dua jurnalis pengguna TikTok. Karyawan ByteDance melihat data itu untuk mengidentifikasi kebocoran informasi perusahaan kepada media.
Perusahaan asal China itu membutuhkan waktu tiga tahun untuk meyakinkan Washington bahwa data pribadi warga AS tidak bisa diakses dan konten platform itu tidak dipengaruhi oleh Partai Komunis atau entitas lainnya yang berada di bawah Beijing.
Di kawasan Uni Eropa, TikTok dan perusahaan teknologi lainnya harus menghadapi aturan yang semakin ketat dalam dua tahun ke depan. Platform online di kawasan itu dimita untuk lebih ketat mengawasi konten ilegal.
Baca juga: TikTok, Meta dkk dituduh sebabkan masalah kesehatan mental remaja AS
Baca juga: Pengguna TikTok di AS bisa tandai film dan drama TV favoritnya
Baca juga: Perusahaan induk TikTok berhentikan ratusan karyawan di China
"Tujuan pertemuan dengan TikTok adalah meninjau seperti apa perusahaan bersiap mematuhi kewajiban mereka di bawah aturan Komisi Eropa bernama Undang-Undang Layanan Digital (DSA) dan kemungkinan di bawah Undang-Undang Pasar Digital (DMA)," kata Vestager dalam keterangan tertulis, disiarkan oleh Reuters pada Selasa (10/1) waktu setempat.
Baca juga: Pegawai pemerintah AS bakal dilarang instal TikTok di perangkat dinas
TikTok dan Uni Eropa juga membahas undang-undang perlindungan data di kawasan tersebut General Data Protection Regulator (GDPR) dan privasi, termasuk soal praktik pengumpulan data yang agresif dan pengawasan di Amerika Serikat.
ByteDance, perusahaan induk TikTok, pada Desember 2022 mengakui sejumlah karyawan mereka secara tidak tepat mengakses data dua jurnalis pengguna TikTok. Karyawan ByteDance melihat data itu untuk mengidentifikasi kebocoran informasi perusahaan kepada media.
Perusahaan asal China itu membutuhkan waktu tiga tahun untuk meyakinkan Washington bahwa data pribadi warga AS tidak bisa diakses dan konten platform itu tidak dipengaruhi oleh Partai Komunis atau entitas lainnya yang berada di bawah Beijing.
Di kawasan Uni Eropa, TikTok dan perusahaan teknologi lainnya harus menghadapi aturan yang semakin ketat dalam dua tahun ke depan. Platform online di kawasan itu dimita untuk lebih ketat mengawasi konten ilegal.
Baca juga: TikTok, Meta dkk dituduh sebabkan masalah kesehatan mental remaja AS
Baca juga: Pengguna TikTok di AS bisa tandai film dan drama TV favoritnya
Baca juga: Perusahaan induk TikTok berhentikan ratusan karyawan di China
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Tags: