Amien Rais: Jangan Biarkan Kasus Pak Harto Terkatung-katung
10 Mei 2006 17:24 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR-RI, Prof. DR KH HM Amien Rais, berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi mantan presiden Soeharto harus dituntaskan secara hukum karena jika sampai dia meninggal dunia padahal kasusnya masih terkatung-katung, kondisi itu akan buruk buat Pak Harto dan keluarganya karena akan menjadi beban sejarah.
"Kasus Pak Harto ini sudah tertimbun oleh waktu dan melalui berbagai pergantian rezim, sehingga dapat dikatakan kasus ini sudah masuk angin dan melempem. Tapi, untuk mengadili Pak Harto diperlukan keberanian moril yang mantap. Saya tidak yakin bahwa pemerintah ini berani mengadili Pak Harto," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu.
Menurut Guru Besar Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Gajah Mada (UGM) itu, upaya mengadili Soeharto memerlukan perspektif pemecahan yang final di mana seluruh harta yang pernah dikumpulkannya secara tidak sah harus dikembalikan dahulu ke negara, sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan amnesti setelah mendengarkan pertimbangan DPR-RI.
"Jalan tengahnya begitu, dan rakyat bisa menerima itu. Jadi, harus ditegakkan dahulu hukum dan harta-harta yang diperoleh secara tidak sah oleh Pak Harto disita negara. Baru, kemudian ia diampuni," kata tokoh reformasi yang turut memainkan peranan penting menjelang berhentinya Soeharto sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998.
Namun, Amien mengatakan, sesungguhnya persoalan Pak Harto merupakan kesalahan kolektif 1.000 orang (mantan) anggota MPR-RI yang selalu mendukung dan membenarkan berbagai kebijakan Pak Harto, sehingga mereka pun seharusnya turut bertanggungjawab.
"Sekarang memang kasusnya dilematik. Kalau Pak Harto sampai meninggal dunia, padahal kasusnya tidak pernah diselesaikan secara hukum, maka itu buruk buat Pak Harto dan buruk juga buat keluarganya, karena ia akan selalu menjadi beban sejarah. Karenanya, kasusnya harus segera dituntaskan," demikian Amien Rais. (*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006
Tags: