DPR dukung BPKH bersama KPK kawal pengelolaan dana haji
10 Januari 2023 12:09 WIB
Dokumentasi - Ketua Komisi VIII DPR RI Dr Ashabul Kahfi bersama Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Kegiatan Silaturahmi Antar Tokoh Agama di UPT Asrama Embarkasi/Debarkasi Haji Makassar, Sulsel, Minggu (13/11/2022). ANTARA/HO-Humas DPR RI
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendukung upaya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama mengawal pengelolaan dana haji.
"Menurut saya langkah BPKH sudah tepat menggandeng KPK adalah upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana umat yang dititip ke BPKH," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bisa saja kemungkinan terjadi unsur ketidakkesengajaan. Misalnya, hanya keinginan melakukan terobosan, namun melanggar regulasi.
"Semua kebijakan BPKH, untuk investasi harus terukur dan tidak melanggar hukum. Jadi langkah ini sangat tepat," ujarnya.
Baca juga: Kolaborasi BPKH dan KPK Mengawal Dana Haji Yang Transparan dan Akuntabel
Baca juga: KPK ingatkan BPKH titik rawan korupsi penyelenggaraan haji
Langkah itu, lanjutnya juga dapat memberikan rasa aman secara psikologis terhadap jamaah calon haji. Dengan begitu calon haji semakin yakin, dana yang mereka titipkan betul-betul dijaga, dan dimanfaatkan dengan benar oleh BPKH.
Namun, ia juga berpesan kepada BPKH agar terus melakukan inovasi investasi dalam pengembangan kelolaan dana umat yang mencapai Rp165 triliun.
"Namun langkah kehati-hatian, jangan sampai juga membuat BPKH miskin inovasi untuk mengembangkan dana umat. Ini pekerjaan rumah utama BPKH periode ini. Bagaimana hasil investasi bisa menopang pembiayaan haji secara berkelanjutan, bisa investasi di ekosistem ekonomi haji dan umrah," harapnya.
Baca juga: BPKH: Dana haji yang dikelola capai Rp169 triliun
Sebelumnya, BPKH berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/1/2023) lalu. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai investasi di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan, mengingat banyaknya jamaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umrah.
BPKH berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
"Menurut saya langkah BPKH sudah tepat menggandeng KPK adalah upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana umat yang dititip ke BPKH," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bisa saja kemungkinan terjadi unsur ketidakkesengajaan. Misalnya, hanya keinginan melakukan terobosan, namun melanggar regulasi.
"Semua kebijakan BPKH, untuk investasi harus terukur dan tidak melanggar hukum. Jadi langkah ini sangat tepat," ujarnya.
Baca juga: Kolaborasi BPKH dan KPK Mengawal Dana Haji Yang Transparan dan Akuntabel
Baca juga: KPK ingatkan BPKH titik rawan korupsi penyelenggaraan haji
Langkah itu, lanjutnya juga dapat memberikan rasa aman secara psikologis terhadap jamaah calon haji. Dengan begitu calon haji semakin yakin, dana yang mereka titipkan betul-betul dijaga, dan dimanfaatkan dengan benar oleh BPKH.
Namun, ia juga berpesan kepada BPKH agar terus melakukan inovasi investasi dalam pengembangan kelolaan dana umat yang mencapai Rp165 triliun.
"Namun langkah kehati-hatian, jangan sampai juga membuat BPKH miskin inovasi untuk mengembangkan dana umat. Ini pekerjaan rumah utama BPKH periode ini. Bagaimana hasil investasi bisa menopang pembiayaan haji secara berkelanjutan, bisa investasi di ekosistem ekonomi haji dan umrah," harapnya.
Baca juga: BPKH: Dana haji yang dikelola capai Rp169 triliun
Sebelumnya, BPKH berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/1/2023) lalu. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai investasi di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan, mengingat banyaknya jamaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umrah.
BPKH berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: