Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di lingkup Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, tidak mendapatkan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah setempat, karena ketidaktersediaan anggaran.
"Memang belum bisa TPP, anggaran daerah tidak mampu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo di Ponorogo, Senin.
Total ada 161 pegawai PPPK yang sampai saat ini belum menerima TPP. Mereka hampir semuanya dari kelompok tenaga teknis lainnya.
"Rinciannya, 77 orang pada kurun 2020, tiga orang pada kurun 2021 dan 81 orang yang bakal diangkat PPPK pada tahun ini," paparnya.
Andy mengatakan, jika mengacu pada Pepres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan serta Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan, para PPPK tersebut seharusnya mendapatkan TPP selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berdasarkan Perpres dan Peraturan Kemendagri, hak sama dengan PNS besarannya seusai dengan kelas dan jabatan," terangnya
Sedangkan untuk tenaga guru serta tenaga kesehatan, Andy mengklaim bahwa masih mendapatkan TPP yang berasal dari sertifikasi bagi guru dan jasa pelayanan (jaspel) untuk tenaga kesehatan.
"Guru sudah ada sertifikasi, PPPK nakes ada jaspel puskesmas atau rumah sakit itu BLUD (badan layanan umum daerah) ada jasa pelayanan," ujarnya.
Sekertaris Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyono Utomo mengatakan, rapat dengar-pendapat tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keluhan dari sejumlah tenaga PPPK terkait TPP yang tidak ada. Sedangkan untuk kabupaten lain para PPPK mendapatkan TPP.
"Ini rapat awal pertama ini menyangkut proses yang tidak sederhana, ada rapat rapat lanjutan terkait aspirasi teman teman PPPK," kata Eko.
Puluhan pegawai kontrak di Ponorogo tak mendapat tunjangan penghasilan
9 Januari 2023 22:45 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo (ANTARA/HO-SDP)
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: