Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan GS pada Selasa (10/1).

"Kami yakin hakim seharusnya memang menolak praperadilan yang diajukan oleh GS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.

GS mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA),

Ia mengatakan bahwa KPK sudah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan GS tersebut.

Baca juga: KPK membawa 111 bukti dalam sidang praperadilan Gazalba Saleh
Baca juga: KPK telusuri beberapa perkara di MA yang ditangani Gazalba Saleh


"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," ucap dia.

KPK telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang praperadilan GS tersebut.

"Semuanya sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, KPK telah membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk bukti uang.

"Sekali lagi kami optimistis hakim akan menolak itu karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan di depan persidangan, keterangan ahli tiga orang sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan. Artinya, memang sudah sepantasnya ditolak hakim yang menyidangkan praperadilan karena sekali lagi yang menjadi prinsip KPK ketika menegakkan hukum, kami tidak akan melanggar hukum itu sendiri, baik hukum formil maupun materiil," ucap Ali.