Dewas KPK terima pemberitahuan 1.460 penyadapan selama 2022
9 Januari 2023 21:33 WIB
Dari kiri-kanan. anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, anggota Dewas KPK Albertina Ho, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, anggota Dewas KPK Harjono, dan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pemberitahuan sebanyak 1.460 penyadapan dari KPK selama 2022.
"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu ada banyak, penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata dia, Dewas KPK juga telah menerima pemberitahuan dari KPK terkait dengan penggeledahan sebanyak 61 dan penyitaan dengan jumlah 340 selama 2022.
"Penggeledahan itu ada 61, penyitaan itu 340, memang setelah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kami tidak mengeluarkan izin lagi tetapi kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK dan itu mesti diberitahukan," ungkap Tumpak.
Selain itu, Tumpak juga mengatakan selama 2022, Dewas KPK menerima 96 laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan kerja-kerja KPK.
Adapun dari 96 laporan itu, 27 laporan telah direspons kepada pelapor, 54 diteruskan kepada unit kerja terkait di KPK, dan 15 laporan diarsipkan.
Dari 96 laporan yang diterima, 26 di antaranya menjadi bahan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Dewas KPK dan pimpinan KPK.
"Sebagian besar (laporan) berhubungan dengan penindakan. Banyak komplain-komplain masyarakat," ujar Tumpak.
"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu ada banyak, penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata dia, Dewas KPK juga telah menerima pemberitahuan dari KPK terkait dengan penggeledahan sebanyak 61 dan penyitaan dengan jumlah 340 selama 2022.
"Penggeledahan itu ada 61, penyitaan itu 340, memang setelah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kami tidak mengeluarkan izin lagi tetapi kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK dan itu mesti diberitahukan," ungkap Tumpak.
Selain itu, Tumpak juga mengatakan selama 2022, Dewas KPK menerima 96 laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan kerja-kerja KPK.
Adapun dari 96 laporan itu, 27 laporan telah direspons kepada pelapor, 54 diteruskan kepada unit kerja terkait di KPK, dan 15 laporan diarsipkan.
Dari 96 laporan yang diterima, 26 di antaranya menjadi bahan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Dewas KPK dan pimpinan KPK.
"Sebagian besar (laporan) berhubungan dengan penindakan. Banyak komplain-komplain masyarakat," ujar Tumpak.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: