Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus penodaan terhadap ajaran agama, Lia Aminuddin alias Lia Eden, tak sadarkan diri di tengah jalannya persidangan. Lia yang sejak menunggu sidang sudah terlihat pucat, tiba-tiba duduk dengan wajah terkulai dan mata terpejam saat majelis hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. Saat sidang dimulai, Lia sempat mengajukan permintaan yang sudah dua kali ia ajukan kepada majelis hakim, bahwa semua pertanyaan di persidangan ditujukan kepada Malaikat Jibril, bukan kepada dirinya. Namun Ketua majelis hakim, Lief Sufidjullah, kembali mengatakan bahwa persidangan akan berlangsung sesuai dengan hukum acara dan agar terdakwa dan majelis saling menghargai pendirian dan tugas masing-masing. Saat Lief mulai membacakan putusan sela, tubuh Lia terlihat bergetar berkali-kali dan tiba-tiba ia terkulai. Penasehat hukum Lia, Erna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kemudian menginterupsi jalannya persidangan dan meminta agar majelis hakim memeriksa terlebih dahulu keadaan Lia. Apalagi, majelis saat permulaan sidang tidak menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat atau tidak. Pada dua persidangan sebelumnya, Lia pernah menyatakan apabila pertanyaan tidak diajukan kepada Malaikat Jibril dan tetap ditujukan kepada dirinya, maka ruhnya akan dipegang Tuhan dan ia akan seperti orang pingsan. Tiga orang pengikut Lia sampai masuk ke ruang sidang dan memberi tusuk jarum di kepala Lia. Melihat kejadian seperti itu dan baru yang pertama kalinya, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk memberi kesempatan berunding kepada terdakwa dan penasehat hukumnya. "Apabila kejadian ini terulang kembali, maka persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa," ujar Lief. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin, 15 Mei 2006. Majelis meminta agar terdakwa dihadirkan terlebih dahulu pada sidang berikutnya untuk ditanyakan apakah masih sanggup menghadiri persidangan secara sadar. (*)