Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memburu truk dari salah satu perusahaan sedot tinja yang diduga membuang limbah di jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
"Sedang kami buru, besok juga tertangkap, sudah diketahui siapa yang punya," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin.
Pihaknya sudah mengantongi identitas perusahaan termasuk nomor kendaraan dari truk yang membawa limbah tinja itu.
Yogi menuturkan apabila perusahaan itu terbukti membuang limbah dan dilakukan beberapa kali, perusahaan tersebut terancam sanksi administrasi hingga sanksi terberat yakni pencabutan izin.
"Kami cek perizinan usaha terus sanksi administrasinya tapi kami lihat dulu sudah sering dilakukan atau tidak. Bisa jadi izinnya dicabut, tergantung PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," ucapnya.
Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kami sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Izin yang mengeluarkan PTSP nanti kami lihat apa dia pakai izin, biasanya izin itu kadaluwarsa juga," ucapnya.
Nantinya, kata dia, PPNS akan melakukan penyelidikan truk tangki yang membawa limbah membuang tinja sembarangan.
Sebelumnya, beredar potongan video yang diunggah warganet di media sosial berisi rekaman truk tangki sedot tinja yang sedang melintas di salah satu ruas jalan di Jakarta Pusat.
Adapun dalam video itu warganet itu mengaku melihat truk tersebut membuang limbah tinja sembarangan di jalan raya.
Baca juga: Dinas LH DKI ancam cabut izin usaha truk tinja buang limbah
Baca juga: Dinas LH DKI selidiki truk tinja buang limbah di Cawang
Baca juga: Dinas LH DKI denda truk kedapatan buang tinja di Matraman
DLH DKI buru perusahaan sedot tinja buang limbah di Dukuh Atas
9 Januari 2023 19:05 WIB
Ilustrasi - Pengemudi truk tinja (kanan) tengah diamankan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: